Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKOLAH dan guru dianggap sebagai bagian dari unsur utama pendukung nilai keberagaman.
Guru berperan sebagai teladan dan penyampai nilai keberagaman. Sementara sekolah berperan dalam mengaturnya secara teknis untuk mendukung siswa berada dan menerima keberagaman.
“Guru harus menyadari bahwa Indonesia itu beragam dan mereka harus menjunjung tinggi keberagaman. Itu yang tidak boleh terlewat untuk selalu ditanamkan oleh setiap guru dalam berkegiatan di sekolah,” ujar Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo di Jakarta, Minggu (3/12).
Heru menambahkan, hal tersebut harus ditanamkan secara sadar dan bersama. Di antaranya melalui dialog, pertemuan, hingga pelatihan setiap guru dalam organisasi yang diikutinya. Dengan begitu penerapan akan lebih maksimal ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan.
“Guru harus menjunjung keberagaman dan menjauhi intoleransi. Dalam organisasi bila melakukan pelatihan, muatannya harus termasuk itu. Itu yang kami lakukan di FSGI,” ujar Heru.
Untuk lebih memaksimalkan hal tersebut, peran sekolah juga besar. Sekolah harus dengan baik mengatur dan menjaga agar potensi intoleransi tidak tumbuh di lingkungannya. Hal itu bisa dilakukan melalui beberapa hal, misalnya mengatur kondisi setiap kelas.
“Harus diatur agar dalam setiap kelas ada unsur keberagaman. Baik dari sisi ekonomi, suku, hingga agama. Dengan begitu siswa juga akan terbiasa dengan keberagaman yang ada,” papar Heru.
Guru, lanjut Heru, harus memahami Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang secara resmi telah disepakati oleh dunia internasional melalui PBB. Di mana salah satu isinya menyebutkan guru merupakan representatif dari negara. Dengan begitu, guru berperan dan berkewajiban mencegah timbulnya benih intoleransi dan kekerasan dalam lingkungan sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, materi mengenai peran guru sebagai penjaga keberagaman telah diberikan secara berkelanjutan. Hal itu dilakukan untuk mendorong terus terciptanya kondisi sekolah yang bertoleransi.
Hal itu dikatakan Hamid tertuang dalam materi dan perangkat pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan penguatan pendidikan karakter (PPK) yang diikuti oleh guru. Selain itu, petunjuk teknis juga telah disediakan bagi guru dan sekolah untuk mendukung implementasi hal tersebut.
“Kalau juknis sudah lengkap. Tinggal implementasi di sekolah dan pengawasan oleh Disdik yang perlu ditingkatkan,” ujar Hamid. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved