Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI Indonesia terdapat sekitar 12 juta penganut penghayat aliran kepercayaan yang tersebar di 26 provinsi.
"Berdasarkan data kami terdapat sekitar 12 juta penganut penghayat aliran kepercayaan dengan 187 organisasi tingkat pusat dan 1.034 cabang yang tersebar di 26 provinsi," ujar Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini di Amsterdam, Belanda, Kamis (9/11).
Namun Sri tidak berkomentar apakah pembinaan penganut aliran kepercayaan perlu dipindahkan ke Kementerian Agama, mengingat Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan mengabulkan tuntutan para penghayat kepercayaan untuk diakui negara.
Ia hanya menyatakan dasar pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME pada Kemendikbud berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1979 yang mengatur adanya direktorat terkait.
Ia menjelaskan, dahulu terdapat Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, namun terdapat beberapa kali perubahan. Sejak 2012 ,namanya diubah menjadi Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi yang bernaung di bawah Ditjen Kebudayaan Kemendikbud.
Terkait putusan MK yang membolehkan warga negara penganut penghayat aliran kepercayaan mencantumkan identitasnya pada kolom KTP, ia menyambut positif.
"Keputusan MK positi dan ditunggu para penghayat kepercayaan. Dan pemerintah harus mengikuti putusan MK tersebut," tegasnya.
Sri Hartini yang telah berkiprah selama 30 tahun melayani warga negara penghayat aliran kepercayaan ini mengungkapkan, sebelum putusan MK, pihaknya mewakili Kemendikbud dan Kemendagri diminta pendapatnya oleh Sekretariat Presiden.
"Bagi kami dari Kemendikbud dan Kemendagri ketika pertemuan itu berpendapat akan mengikuti putusan MK dan tidak ada masalah," ungkapnya.
Saat ditanya apa positifnya putusan MK itu, Sri menjelaskan dampak positif bagi aliran penghayat kepercayaan sebagai warga negara dapat memasuki profesi ke TNI-Polri.
Pasalnya, selama ini terjadi kasus warga negara aliran kepercayaan sulit masuk ke TNI-Polri yang mengharuskan saat pendaftaran mengisi identitas agama. "Di sini terjadi pemaksaan warga negara yang beraliran kepercayaan harus mengisi salah satu agama," cetusnya.
Hemat dia, dengan keputusan MK maka negara menjawab aspirasi warganya pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke lima tentang Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Walaupun saya seorang muslim, saya telah 30 tahun melayani saudara-saudara kita yang beraliran kepercayaan, dan ini keputusan positif yang berarti negara hadir bagi warga negaranya," pungkas Sri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved