Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut masyarakat antusias melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar. Tercatat 40 juta pengguna telah memasukan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
"Kalau kita lihat sampai hari ini mungkin sudah 40 juta (pengguna kartu seluler), jadi sudah bagus dan kami yakin bahwa ini akan bertambah baik," kata Rudiantara di kawasan CFD Jakarta, hari ini.
Kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2017 itu ditargetkan akan merampungkan registrasi lebih dari 300 juta kartu seluler di seluruh Indonesia. Rudiantara optimis target tersebut bisa terwujud sebelum masa penutupan pada 28 Februari 2018 mendatang. Kominfo tegas akan melakukan pemblokiran kartu bilamana pengguna belum melakukan registrasi.
"Kami menginginkan ini bukan programnya pemerintah saja tapi betul-betul jadi satu gerakan bersama untuk mengadress isu konten negatif, isu hoax dan isu berita palsu," ujarnya.
Baik masyarakat maupun operator seluler akan menerima manfaat dari tertib data telekomunikasi tersebut. Rudi menuturkan, kebijakan dalam implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dinilai akan menekan praktik kejahatan siber.
"Dulu ada kejahatan menggunakan SIM prabayar tidak ada informasi tentang siapa yang memiliki SIM prabayar itu, ditelusurinya panjang, ke operator ke mana-mana, ditelusuri sampai traffic nya, di mana dia melakukan percakapan mengirim data dan sebagiannya. Kalau sekarang lebih mudah bagi penegak hukum tahu siapa dia (pelaku kejahatan siber)," paparnya.
Rudi memastikan, data registrasibyang dikirim pengguna kartu kan dijamin kerahasiaannya. Ia tak akan memberi ampun untuk melakukan pencabutan izin operator seluler bilamana melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Berdasarkan peraturan menteri tentang data pribadi, kalau terjadi katakanlah pelanggaran, sanksi administrasi bisa sampai dicabut izinnya," tandasnya. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved