Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Lebih dari sepertiga negara di dunia tidak memiliki undang-undang terhadap tindak pelecehan seksual di tempat kerja, mengakibatkan lebih dari 200 juta wanita tidak terlindungi hukum tersebut di tempat kerja, menurut sebuah kajian terkini.
Secara global, hampir 82 juta wanita bekerja di negara-negara tanpa undang-undang tentang diskriminasi gender terhadap pembayaran upah dan promosi, menurut kajian dari Pusat Analisis Kebijakan Dunia di University of California, Los Angeles.
Kondisi kerja bagi wanita menjadi sorotan sejak adanya pengakuan tindak pelecehan seksual dan penyerangan yang diumumkan secara luas oleh seorang aktris papan atas melawan produser film Harvey Weinstein. Dia menolak melakukan hubungan seks tanpa ikatan dengan siapapun.
Wanita lainnya juga menyatakan pengakuannya dan mengatakan bahwa banyak pelecehan seksual dilakukan di industri hiburan dan media, serta jutaan wanita di media sosial yang menceritakan bahwa mereka dilecehkan secara seksual atau diserang oleh atasan, kolega dan pihak lainnya, dalam kampanye #MeToo.
Secara global, 68 negara tidak memiliki undang-undang yang melarang tindak pelecehan seksual di tempat kerja, menurut penelitian yang mengamati hukum di 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hampir 235 juta wanita bekerja di 68 negara ini.
Tanpa perlindungan hukum di tempat kerja mempengaruhi wanita yang memilih untuk tidak bekerja dan juga yang mungkin telah meninggalkan atau menghindari pekerjaan karena pelecehan, kata Jody Heymann, pendiri dan direktur Pusat Analisis Kebijakan Dunia serta peneliti utama kajian tersebut.
"Di 68 negara tersebut terdapat 424 juta wanita usia kerja, jadi ini hanya sejumlah besar wanita dan sepertiga dari negara- negara dunia, di mana tidak ada perlindungan terhadap tindak pelecehan seksual," katanya.
Kajian tersebut menemukan tiga perempat negara melarang adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam promosi kerja, namun "kesenjangan besar" tetap terjadi.
Sebagian besar negara memiliki undang-undang untuk melindungi hak perempuan agar memiliki kesetaraan upah, namun kurang dari separuhnya menjaminkan upah yang sama untuk pekerjaan yang setara nilai berdasarkan jenis kelamin. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved