Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BNN Kirim 20 Nama Napi Pengendali Peredaran Narkoba ke Ditjen Pemasyarakatan

MICOM
10/10/2017 16:17
BNN Kirim 20 Nama Napi Pengendali Peredaran Narkoba ke Ditjen Pemasyarakatan
(MI/Galih Pradipta)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) sudah menyerahkan nama-nama narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang berpotensi melakukan kegiatan mengendalikan peredaran narkoba di dalam tahanan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kita sudah menyerahkan nama-nama napi yang di lapas dan rutan serta yang akan masuk tahanan yang berpotensi mengendalikan peredaran dari dalam," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (10/10).

Adapun jumlah napi di dalam rutan dan lapas serta tersangka lain yang akan masuk jumlahnya sekitar 20 orang, katanya.
"Ada beberapa ada beberapa napi dalam lapas yang ada di Indonesia, tapi saya lupa jumlah lapasnya," kata Arman.

Sampai saat ini kasus peredaran narkoba di Indonesia masih banyak yang dikendalikan narapidana kasus narkoba dari dalam lapas dan rutan, katanya. Dalam sebulan ini BNN telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 37,25 kilogram dan 26.005 butir ekstasi dari empat kasus.

Empat kasus diantaranya dikendalikan oleh napi dalam Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Kelas II A Binjai dan Lapas Kelas II A Tarakan. Para napi tersebut berinisial TKM di Lapas Narkotika Cipinang, R di Lapas Kelas II A Binjai adalah pengendali dan AB Lapas Kelas II A Tarakan yang merupakan pemodal.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya