KESADARAN perusahaan di wilayah eks Keresidenan Surakarta, Jawa Tengah, masih rendah karena banyak yang tidak mengikutsertakan karyawan mereka dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Padahal perusahaan, formal maupun nonformal, wajib mendaftarkan karyawannya. Bagi perusahaan yang belum, masih ada waktu hingga akhir Juni 2015," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Surakarta, Agus Purwono, kemarin.
Ia memerinci setidaknya 70% dari jumlah total 4.000 perusahaan di wilayah tersebut yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.
Agus menambahkan, jika sampai Juni 2015 tidak mendaftarkan karyawan mereka, perusahaan-perusahan itu bisa dikenai sanksi.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013 yang menyebutkan sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pencabutan izin operasional.
Di sisi lain, BPJS juga mencatat ada 4 juta warga di lima kabupaten/kota yang sudah mendapatkan kartu tersebut.
Namun, dari jumlah itu, 10% di antaranya pengguna mandiri.
"Data kami menyebutkan peserta mandiri hanya 10%. Sementara itu untuk penerima bantuan dari pemerintah baik Jamkesmas maupun warga miskin mencapai angka 30%. Sisanya ialah para PNS, TNI-Polri, dan perusahaan," katanya.
Pihaknya menargetkan semua warga di wilayah itu sudah terkover BPJS Kesehatan pada 2019 mendatang.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta, Sumartono Karjo, yang dimintai konfirmasi membenarkan masih sedikitnya perusahaan di kota itu yang mengikutsertakan karyawannya pada program BPJS Kesehatan.
Menurut informasi yang ia peroleh, hal itu karena faktor keuangan perusahaan yang belum memadai.
"Selain itu, ada perusahaan yang menjadi peserta di perusahaan asuransi lain sehingga kalau harus mendaftarkan lagi ke BPJS Kesehatan, tentu cukup memberatkan, tapi kami secara persuasif telah mengimbau mereka," katanya.