Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2018 sebanyak 21 hari.
Menurut siaran pers Kemenpan-RB di Jakarta, Selasa (3/10), SKB tersebut tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017.
Libur nasional dan cuti bersama 2018 sebanyak 21 hari, terdiri atas 16 hari untuk libur nasional, dan lima hari untuk cuti bersama. SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama 2018.
Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.
Berikut ini rincian hari libur nasional 2018:
1 Januari Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Wafat Isa Al Masih
14 April Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Hari Buruh Internasional
10 Mei Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
19 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
22 Agustus Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama 2018:
13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember, Senin (Natal). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved