SEJAK 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10/2013 oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, masalah pembajakan lagu masih kerap terjadi sehingga merugikan musikus.
"Karya para musikus saat ini kurang diapresiasi lantaran sistem penjualan lagu yang kini berubah menjadi serba-online. Yang kami harus atasi saat ini ialah menumpas online party (pembajakan online) hingga habis," ungkap Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf saat dihubungi Media Indonesia terkait dengan peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh setiap 9 Maret, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, memang harus ada platform tepat dan benar untuk mengatasi pembajakan musik secara daring tersebut.
Salah satunya yang tengah diupayakan Badan Ekonomi Kreatif ialah membentuk ekosistem siber (cyber ecosystem).
"Kami masih membahas ekosistem cyber dan perlu penanganan persetujuan lewat lintas sektoral kementerian. Kami cari teknoogi yang bagus pada lintas sektoral agar bisa dijalankan bersama," jelas Triawan.
Nantinya, jika ekosistem siber itu terlaksana, semua pihak akan mendapat hak mereka, termasuk pencipta lagu.
Hal itu merupakan upaya agar musik Indonesia bisa terus hidup dari karya-karya yang ada.
"Nantinya musisi akan dapat royalti. Pajak dari pen-download-an lagu pun langsung ke pemerintah tiap orang men-download lagu. Ini yang sedang kami jalankan perkembangannya dan ini butuh proses tak bisa langsung jadi," tegas Triawan.
Hal senada disampaikan pengamat musik Bens Leo. Menurut dia, untuk melindungi musik dari pembajakan, yang pertama harus dilakukan para musikus ialah mendaftarkan karya mereka pada provider yang tepat seperti Itunes.
Kemudian, mereka mempromosikan karya mereka melalui media sosial dengan pembelian lagu melalui siber-siber resmi.
"Untuk sekarang ini baru ada Itunes, tapi itu kan pajaknya yang dapat Amerika Serikat. Nanti kalau Indonesia telah memiliki pasar virtualnya sendiri, musisi bakal lebih dapat menikmati karya lebih bagus terutama para pencipta lagu," ujarnya.
Media sosial Leo menambahkan, pada era serbadigital ini yang harus juga disikapi ialah bagaimana musikus terus berkarya serta menggunakan media sosial untuk berinteraksi melihat perkembangan tren musik yang tengah berkembang di dunia.
Leo mencontohkan beberapa band seperti D'Masiv dan Superman Is Dead (SID) mulai mencoba merekam album mereka dalam bentuk piringan hitam (vynil) seperti tren yang terjadi belakangan ini di luar negeri.
"Tren di beberapa negara-negara Eropa dan AS, vinyl kembali eksis. Ini perlu agar pasar kolektor piringan hitam juga dapat mengoleksi lagu-lagu," jelas Leo.
Selanjutnya, para seniman pun harus diberi ruang untuk rasa kebanggaan menciptakan musik atau lagu.
UU Hak Kekayaan Intelektual bahkan mensyaratkan hal yang menjadi hak pribadi seseorang harus dipatuhi.
Sayangnya, para pencipta lagu masih kurang diapresiasi penyanyi dan media televisi yang menayangkan lagu ciptaan mereka.
"Cita Citata misalnya. Penghasilan bisa sampai Rp70 juta, tapi sampai saat ini saya belum pernah mendengar dari dia, menyebut siapa pencipta lagu Sakitnya tuh di Sini ketika dia manggung. Pihak media seperti televisi seharusnya menuliskan lagu ciptaan siapa ketika dia menggunakannya. Ini yang juga mestinya diperjuangkan agar ada kebanggaan pada para pencipta lagu," pungkas Leo. (H-2)