Lembaga Bahasa Asing masih Terkendala Pekerjakan TKA

29/9/2017 23:29
Lembaga Bahasa Asing masih Terkendala Pekerjakan TKA
(Ist)

PERKEMBANGAN dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan beberapa lembaga untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka waktu tertentu. Regulasi pemerintah dalam mempekerjakan TKA sebenarnya telah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan.

Namun, pada praktiknya, masih terdapat beberapa kendala dalam mempekerjakan TKA di Indonesia, seperti yang dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan bahasa asing nonformal.

Ketua Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALBA) sekaligus Director of Corporate Affairs English First (EF), Julinorita Simatupang, mengatakan, lembaga pendidikan bahasa asing nonformal membutuhkan TKA untuk menjabat selain penutur asli (native speaker).

"Sebagai contoh TKA menjabat sebagai penasihat akademik dan manajemen. Sementara hingga saat ini, kedua jenis jabatan itu hanya ada di lembaga pendidikan formal. Harusnya regulasi yang ada juga membuka peluang bagi lembaga pendidikan nonformal merekrut TKA untuk memangku jabatan selain penutur asli," ungkap Julinorita pada workshop 'Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal' di Jakarta, baru-baru ini, melalui rilis, Jumat (29/9).

Diakuinya, kendala yang dirasakan antara lain alur dan jangka waktu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), alur birokrasi yang panjang antara kementerian yang berkaitan yaitu Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga adanya ketentuan pembatasan asal negara dan kualifikasi akademik TKA.

Adapun kendala lain ialah peraturan yang tumpang tindih antarlembaga, peraturan yang masih dirasakan memberatkan bagi para lembaga, serta penerapan peraturan yang tidak standar (berbeda-beda) antarlembaga (sosialiasi tidak berjalan dengan baik).

Secara khusus, kendala yang dirasakan oleh para lembaga pendidikan bahasa asing nonformal juga meliputi perubahan atas Permendikbud Nomor 66 Tahun 2009 mengenai persyaratan rekrutmen penutur asli bahasa, antara lain adanya aturan bahwa penutur asli harus merupakan lulusan dari bidang ilmu Bahasa Inggris.

Penutur asli dibatasi dari 5 negara saja, harus memiliki 5 tahun pengalaman mengajar dan harus melakukan medical check up di negara asal. Sedangkan kendala lainnya ialah standar pelayanan IMTA pada departemen terkait di Kemendikbud.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Harry Ayusman, mengatakan, keberadaan TKA di Indonesia memang harus dikendalikan untuk beberapa kepentingan. Meski demikian, pihaknya juga telah berinovasi untuk memudahkan lembaga maupun masyarakat dalam menjalani proses birokrasi pengurusan izin TKA secara daring.

"Lembaga pendidikan nonformal boleh saja merekrut TKA untuk menempati jabatan di luar yang ditentukan Kemenakertrans No 462 Tahun 2012, asal sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis terkait," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Adrika Premeyanti, mengakui berbelit atau tidaknya proses birokrasi untuk mendapat rekomendasi IMTA tergantung dari kelengkapan dokumen yang diajukan pengguna TKA. Jika dokumen itu lengkap, maka tidak membutuhkan waktu lama.

"Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi RPTKA, fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses pengajuan rekomendasi IMTA ini akan membutuhkan waktu yang lama jika pengguna TKA tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ungkap dia.

Setelah semua berkas lengkap, prosesnya tidak hanya melibatkan kalangan Kemendikbud, tapi juga instansi lain seperti Badan Intelijen Negara, Kemenaker, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

"Ini sebagai proses untuk mengevaluasi apakah permohonan yang diajukan layak atau tidak untuk diberikan rekomendasi IMTA," papar Adrika.

Saat ini, pengurusan penggunaan TKA dalam lingkungan pendidikan sedang ditata ulang, baik melalui peraturan yang sedang disusun, maupun dengan manajemen birokrasi yang baru dilaksanakan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan satu tahun terakhir ini.

ALBA berharap adanya pembaruan aturan dan sistem proses penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan, khususnya nonformal. Pihaknya juga ingin mendapatkan informasi dan pengarahan yang akurat terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing dalam lembaga pendidikan nonformal pada umumnya dan kursus Bahasa Inggris pada khususnya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya