Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAJAH Imam, 35, tampak tegang. Ia seorang diri mengurus keperluan administrasi untuk proses kelahiran buah hatinya di RSUD Wates, Kulonprogo.
"Ini sedang mengurus administrasi untuk operasi cesar. Belum tahu berapa yang ditanggung BPJS, ini masih mendaftar," kata Imam sambil mengisi tiap kolom yang ada di formulir di hadapannya, Jumat (29/9).
Imam mengaku, istrinya dipindah ke RSUD Wates setelah mendapat rujukan dari Puskesmas Pengasih. Proses pemindahan pun berlangsung cepat. "Alhamdulillah engga ada masalah. Saya menggunakan BPJS. Kebetulan memang kamar kelas III sedang kosong," terang dia.
Sementara itu, Sudaldi (52 tahun) menceritakan, dirinya hari itu datang ke RSUD Wates untuk periksa rutin. Ia enggan menceritakan lebih detil tentang pemeriksaan yang dilakukannya.
Pria yang berprofesi sebagai guru ini juga mengaku tidak ada kesulitan ketika harus menggunakan BPJS. "Tidak ada masalah, mudah kok," tuturnya.
Ia pun mengaku, pelayanan di RSUD Wates baik. Berdasarkan pengalaman salah satu muridnya, pihak rumah sakit pernah memberi kamar kelas II karena saat itu kamar kelas I sedang penuh.
"Siangnya dirujuk dari Puskesmas Samigaluh, sorenya sudah dipindah dan dapat kamar kelas II," ungkap Sudaldi.
Ungkapan Imam dan Sudaldi tersebut dibenarkan Direktur Pelayanan Medis RSUD Wates Witarto. Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa main-main dengan kesehatan pasien. Begitu ada rujukan dari puskesmas ataupun keadaan darurat, rumah sakit tidak bisa menolak pasien.
"Rumah sakit pemerintah daerah siap menerima kasus-kasus emergency. Kasus gawat darurat wajib, tanpa melihat dia siapa wajib ditangani," tegasnya.
Persoalan administrasi, lanjut Witarto, diurus belakangan. Apabila pasien tidak memiliki uang untuk membayar, bisa menggunakan Jamkesda kalau warga Kulonprogo. Apabila pasien dari luar Kulonprogo, tetapi masih di dalam wilayah DI Yogyakarta, pasien tersebut bisa bisa menggunakan Jamkesos, tetapi dengan rekomendasi Dinas Sosial.
Sementara itu, pemegang kartu BPJS bisa ditangani walaupun dari luar DIY, selama penyakit tersebut masuk dalam jaminan BPJS.
"Untuk rawat inap, kita punya kebijakan tanpa kelas. Artinya, kalau kelas III penuh, pasien dinaikkan ke kelas II. Kalau kelas III dan kelas II penuh, pasien dinaikkan ke kelas I," imbuhnya.
Ia menilai, memang ada sisi-sisi yang belum sempurna dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, misalnya terkait hak dan kewajiban warga. Selama ini yang menjadi kendala adalah warga yang belum mengurus kepesertaan jaminan kesehatan, misalnya BPJS maupun Jamkesda.
"Seharusnya penduduk dioprak-oprak (diingatkan terus oleh Pemda dan BPJS) agar segera ikut jaminan kesehatan sehingga kalau ada sesuatu (sakit) sudah siap. Jangan menunggu kalau sakit," terang Witarto.
Semua harus tahu hak dan kewajiban masing-masing. Edukasi terhadap masyarakat pun harus terus dilakukan agar mereka sadar tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved