Pengacara : Rp50 Miliar Milik First Travel Belum Termasuk Aset Besar

L.B Ciputri Hutabarat
29/9/2017 12:48
Pengacara : Rp50 Miliar Milik First Travel Belum Termasuk Aset Besar
(MI/Adam Dwi)

PENGACARA First Travel Deski mengatakan belum semua harta dari CEO First Travel tersentuh oleh Bareskrim. Dia menjelaskan jumlah aset Rp50 miliar yang disebutkan masih hanya barang-barang kecil saja.

"Data yang kami terima dan langsung dikonfrontir masih sekitaran kacamata, gesper dan tas. Belum sampai ke perusahaan berat," kata Deski di PN Jakarta Pusat, hari ini.

Hal ini dijelaskan oleh Deski menyusul dari pertanyaan jemaah soal jaminan pembayaran hutang. Seorang jemaah mempertanyakan kesanggupan pembayaran hutang sebesar Rp20 triliun sementara jumlah aset First Travel hanya Rp50 miliar.

"Boleh tolong dijelaskan saja apa harta harta yang menjadi aset. Sebab kami tidak ingin tertipu lagi. Bagaimana anda bisa membayar kalau segitu semua," ujar seorang jemaah.

Kemudian Deski menjelaskan pihaknya belum bisa membeberkan secara detail aset yang dimiliki oleh First Travel. Sebab, aset yang dimiliki oleh First Travel sedang ditahan oleh Bareskrim.

"Jadi mohon maaf tidak bisa kami beberkan semua. Jadi mohon bersabar atau saya minta bantuan agar pengadilan bisa bersurat ke pihak kepolisian soal aset ini," jelas Deski. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya