Jemaah Acuhkan Permohonan Damai First Travel

LB. Ciputri Hutabarat
29/9/2017 10:09
Jemaah Acuhkan Permohonan Damai First Travel
(First Travel mengajukan proposal nota perdamaian di Pengadilan Neger Jakarta Selatan. -- MTVN/LB Ciputri)

SIDANG kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh First Travel kembali dilanjutkan hari ini. Agendanya adalah pembacaan nota perdamaian oleh First Travel di hadapan Hakim.

Mendanger kata perdamaian, salah satu calon jemaah yang menunggu di ruang sidang menolak mentah-mentah. Dia tak terima jika First Travel meminta damai.

"Enak saja! Hampir Rp50 juta uang saya di sana minta damai," kata Waryi, 52, warga Depok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2017.

Waryi tak terima berdamai lantaran uang yang ia kumpulkan merupakan uang pesangon suaminya. Ia tak rela uang sebesar Rp50 juta hilang begitu saja dengan perdamaian.

"Rp50 juta itu pesangon suami saya yang bekerja buruh lepas 32 tahun. Siapa yang enggak sakit hati kalau minta damai," ujar dia.

Waryi bersedia berdamai asal uang yang telah ia keluarkan dikembalikan. Waryi harusnya berangkat per Oktober 2017 sebanyak tiga orang. Per calon jemaah dikenakan biaya sebesar Rp14,4 juta.

Lia, 46, warga Kemayoran mengatakan ingin mendengar dulu poin perdamaian yang ditawarkan oleh First Travel. Ia bersedia berdama jika First Travel mengembalikan uangnya senilai Rp28,6 juta atau tetap memberangkatkan dirinya ke Tanah Suci.

"Kalau dikembalikan gampang, nanti saya tinggal cari travel lainnya. Kalau memang bisa saya bersedia berdamai," terang Lia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya