Mendagri Minta Pemda Monitor Pelayanan Rumah Sakit

Putri Anisa Yuliani
10/9/2017 10:32
Mendagri Minta Pemda Monitor Pelayanan Rumah Sakit
(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri akan memberikan surat edaran pada seluruh pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit baik swasta maupun daerah. Hal ini dilakukan menyusul buruknya pelayanan RS MItra Keluarga terhadap pasien batita yang mengakibatkan meninggal dunia yakni Deborah (4 bulan).

Surat tersebut rencananya akan diterbitkan dan diedarkan pada Senin (11/9). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan agar peristiwa yang menimpa Deborah jangan lagi terulang.

"Agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit swasta khususnya untuk tidak menolak pasien yang memerlukan penanganan gawat darurat secepatnya. Demikian juga RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warganya," kata Tjahjo kepada awak media, Minggu (10/9).

Menurut pandangannya, semestinya RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat yang pertama didatangi orang tua Deborah untuk mendapat penanganan medis bisa mengenyampingkan prosedur pemberian uang muka untuk bisa mendapat penanganan lebih intensif di ruang isolasi karena kondisi Deborah yang sudah sedemikian kritis. Namun, tindakan RS yang malah justru menolak karena orang tua Deborah tak mampu memberi uang muka senilai yang ditetapkan dan malah mencarikan RS lain sebagai rujukan bisa dikatakannya tidak manusiawi.

Akibat menunggu RS yang bersedia menjadi rujukan tersebutlah kondisi Deborah semakin parah hingga akhirnya tidak dapat tertolong. "Pihak RS tahu bayi Deborah sakit parah harus ada tindakan segera, malah dirujuk ke RS lain. Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Dalam hal ini RS hanya berpikir uang dan uang saja. Tindakan ini tidak manusiawi," ungkapnya.

Tjahjo pun menilai sanksi sosial sudah tepat diberikan bagi RS tersebut supaya RS yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan memperbaiki layanannya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya