Perpres 8/2017 Akomodasi Kebutuhan Berbagai Siswa

Arga Sumantri
07/9/2017 11:17
Perpres 8/2017 Akomodasi Kebutuhan Berbagai Siswa
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Aturan itu dinilai lebih pas ketimbang Permendikbud No 23/2017 yang terlalu fokus pada teknis sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan, Perpres PPK juga menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari, atau 40 jam per minggu. "Ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Retno menjelaskan, pada Pasal 9 Perpres tentang PPK, tampak pemerintah mengakomodasi pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari dan atau 40 jam per minggu. Pasal ini memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah.

"Bahkan pasal 9 ayat (3) menentukan persyaratan sekolah lima hari melalui poin (a) sampai dengan (d)," ungkapnya.

Aturan itu memuat empat prasyarat bagi sekolah yang menyelenggarakan program lima hari sekolah. Keempat syarat itu yakni kecukupan pendidik, sarana dan prasarana memadai, kearifan lokal, dan disertai pendapat ulama atau tokoh agama.

Retno mafhum, Perpres PPK tidak mudah diimplementasikan. Ia menilai aturan itu perlu diterjemahkan lagi dalam aturan turunan dari Perpres. Misal, semacam petunjuk teknis.

Ia membeberkan sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam implementasi PPK. Pertama, kata dia, karakter tidak bisa diteorikan, apalagi didiktekan pada anak.

Karakter, lanjut Retno, harus dibangun melalui seluruh proses pembelajaran di sekolah. Membangun karakter siswa harus dimulai dengan membangun budaya sekolah (school culture).

"Artinya melibatkan seluruh stakeholder di sekolah, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, siswa dan bahkan orangtua serta masyarakat sekitar," ujarnya.

Lalu, membangun karakter harus dimulai dari orang-orang di lingkungan rumah dan sekolah. Sebab, 70% perilaku anak-anak adalah meniru.

Ketiga, mendidik karakter adalah membangun kebiasaan, dan perilaku berulang yang bisa menjadi budaya atau kebiasaan. Misal, membudayakan perilaku membuang sampah pada tempatnya dan memilih sampah di sekolah. "Ini harus konsisten dan secara terus menerus dilakukan," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya