Koper Jemaah Wajib Ditimbang

Siswantini Suryandari
04/9/2017 12:15
Koper Jemaah Wajib Ditimbang
(MI/SISWANTINI SURYANDARI)

SEBELAS kloter siap bertolak ke Tanah Air mulai 6 September mendatang. Sebelum proses pemulangan, petugas akan melakukan proses penimbangan koper jemaah yang akan dimasukkan ke bagasi, yang akan dilakukan pada Senin (4/9).

Proses penimbangan akan dilakukan di sektor masing-masing. “Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter,” terang Kasi Layanan Pemulangan Daker Mekkah Edayanti Dasril di Mekkah, Minggu (3/9).

“Daker Mekkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jemaah,” lanjutnya.

Edayanti menyebutkan untuk barang bawaan yanv boleh dibawa ke bagasi adalah koper maksimal 32 kg, dan tas tentengan untuk ditaruh di kabin maksimal 7 kg. "Selebihnya agar dikirim melalui jasa cargo."

Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang sudah sesuai dengan berat yang ditentukan.

Selama penerbangan, jemaah dilarang membawa cairan melebihi 100 mililiter dalam tas tentengan, kecuali obat-obatan. Benda-benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, dan senjata tajam. Untuk mainan yang menggunakan baterai, harus dilepas terlebih dahulu baterainya.

"Jemaah dilarang memasukkan air Zamzam dalam koper (bagasi). Jemaah haji akan menerima Air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji. Jemaah jiga dilarang membawa parfum melebihi 10 buah dengan isi 100 mililiter.

PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar, karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan berdasarkan pengalaman tahun lalu, sebagian besar jemaah haji Indonesia membawa barang bawaan yang melebihi berat yang ditentukan.

“Saya imbau jangan berlebihan dalam belanja. Jangan beli barang yang sesungguhnya ada di Tanah Air. Ini agar dipatuhi demi keselamatan jemaah kita," pesan Menag. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya