Kemenag dan DPR Sepakati Sistem Sewa Satu Musim

Siswantini Suryandari
28/8/2017 10:50
Kemenag dan DPR Sepakati Sistem Sewa Satu Musim
(Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengecek kondisi toilet di Arafah, Minggu (20/8). -- MI/Siswantini Suryandari)

KOMISI VIII DPR RI telah menyepakati kemungkinan dilakukan sewa musim pemondokan jemaah haji di Madinah, pada musim haji mendatang.

Kesepakatan itu digelar pada 25 Agustus lalu saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali dengan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahap yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki menjelaskan, usulan perlunya sistem sewa satu musim disampaikan oleh Dirjen PHU Nizar Ali kepada Tim Pengawas DPR, seiring dengan semakin tingginya persaingan sewa hotel di Madinah. Persaingan meningkat karena jumlah hotel di Madinah terbatas. Beberapa negara umumnya menggunakan sistem sewa satu musim.

Menurut Mastuki, Indonesia selama ini menggunakan sistem sewa semi musim sehingga sering kalah bersaing dengan negara lainnya saat ingin mendapatkan hotel dengan jarak ideal. Sewa semi musim juga berpotensi menimbulkan masalah, utamanya terkait perhitungan masa arbain, antara pemilik hotel dengan tim perumahan.

Tim Pengawas DPR setuju dengan usulan tersebut, bahkan mendesak Dirjen PHU untuk segera mempertimbangkannya. “Tim Pengawas DPR RI mendesak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mempertimbangkan penggantian sistem penyewaan pemondokan haji di Madinah dari semi musim ke satu musim (full musim) dengan jarak maksimal 650 meter,” terang Mastuki mengutip salah satu rumusan kesimpulan rapat, Minggu (27/08).

Kepala Daker Madinah, Amin Handoyo menanggapi usulan RDP ini membenarkan bahwa selama ini sewa hotel di Madinah dengan sistem semi musim (blocking time).

Kelebihan blocking time ini harga sewanya lebih murah yakni SAR950 per pax, sesuai pagu yang ditetapkan oleh DPR RI. Sementara harga sewa hotel di Madinah rata-rata SAR5.000. Namun kekurangannya, hotel yang disewa bercampur dengan jemaah negara lain.

Bila terjadi pecah hotel (satu kloter, jemaah terpecah di tiga hotel), jarak hotel satu dengan lainnya berjauhan. "Rata-rata jarak satu hotel dengan hotel lainnya bisa 600 meter lebih karena yang menentukan pihak hotel. Komunikasi dan penyebaran informasi ke jemaah menyulitkan," tambahnya.

Sedangkan sewa hotel secara penuh seperti yang dilakukan PPIH di Mekkah, jemaah bisa ditempatkan sesuai keinginan kita. Kalau ada pecah kloter, penempatan jemaah cuma di sebelahnya. Namun harga sewa lebih mahal yakni SAR3.000. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya