Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah mendorong agar orang yang memiliki pengalaman manajerial di bidangnya atau kalangan profesional bisa menjadi dosen. Aturan ini diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Menristek Dikti M. Nasir mengatakan, selama ini syarat menjadi dosen harus berpendidikan S2 atau S3. Hal itu mengacu kepada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, ia melihat ada beberapa perguruan tinggi yang berkembang dengan baik, meski dosennya tidak memiliki latar belakang pendidikan S2.
"Karena dia punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 barangkali. Tapi pengalaman manajerial di bidang pekerjaannya menjadikan profesional, itu gradingnya. Ada kualifikasi kompetensi nasional Indonesia dengan Perpres 8/2012. Inilah yang harus kita dorong diimplmentasikan dalam kehidupan sehari-hari," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Karena itu, ia ingin mendorong agar dosen dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman baik di bidangnya untuk dapat menjadi dosen. Ia mencontohkan, ada salah satu perguruan tinggi memiliki dosen dengan tingkat pendidikan D4 lebih banyak ketimbang S2.
Tapi, dosen tersebut memiliki sertifikat seperti international maritime organization, organisasi maritim dunia dari AS yang membuktikan kualitasnya lebih baik dari lulusan S2.
Bahkan, kata dia, perguruan tinggi yang banyak dosen profesional mampu menciptkan tingkat kelulusan lebih baik. Dan, 100% anak didiknya mampu terserap ke industri pekerjaan.
"Mungkin tau kan Didik Nini Thowok? Pendidikannya apa itu. Dia engga punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni kira-kira pinter mana? Satu contoh itu," ujar dia.
Aturan ini, kata dia, sudah berjalan. Ada lima perguruan tinggi yang menerapkan penggunaan dosen profesional, yakni Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Politeknik Maritim Negeri Semarang, Politeknik Manufaktur, serta Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Nasir menjelaskan, kualifikasi dosen tersebut nantinya ditentukan oleh setiap perguruan tinggi. Setelah itu, setiap perguruan tinggi baru melaporkan ke Kemenristek Dikti untuk pendataan kualifikasi dosen di setiap perguruan tinggi.
"Kami akan catat, dosen yang setara level delapan atau sembilan," ucap dia.
Ia menegaskan, aturan ini tak akan bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Sebab, ruang lingkup aturan tersebut berbeda.
"UU itu nanti kaitannya karier. Kalau ini adalah pada aktivitas pekerjaannya," kata dia. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved