Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menguatkan pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang mengatakan bahwa dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Sebelumnya Pemerintah ingin agar dana haji bisa dikelola dengan baik dengan cara diinvestasikan kepada proyek-proyek infrastruktur. Pandangan Menteri Agama itu sejalan dengan Fatwa MUI.
"Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi, sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Menteri Agama sebelumnya mengatakan bahwa dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian. "Selain itu jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/7).
Lebih lanjut Niam menjelaskan, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat 2012. "Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu bersama Kyai Ma'ruf," ujarnya.
Lebih lanjut Ni'am menyebutkan keputusan utuhnya adalah sebagai berikut:
1. Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji). Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.
2. Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
3. Hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata); sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.
4. Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Dengan demikian, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan. "Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jamaah", tegas Wakil Sekretaris Dewan Syari'ah Nasional ini. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved