Ini Sejumlah Catatan KPAI untuk Ditangani Serius jelang Hari Anak

Micom
22/7/2017 22:05
Ini Sejumlah Catatan KPAI untuk Ditangani Serius jelang Hari Anak
(MI/Ramdani)

PADA 23 Juli 2017 merupakan Hari Anak Nasional (HAN). Komitmen penyelenggaraan perlindungan harus menjadi kesadaran kolektif bangsa ini. Membangun revolusi mental harus dimulai dari pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan khusus dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Soleh melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/7). Dalam rangka menyambut HAN, KPAI pun menyampaikan sejumlah catatan.

"Meski ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, kasus pelanggaran anak masih kompleks. Tren kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, tahun 2014 mencapai 5.066 kasus. Tahun 2015, 4.309 kasus, dan tahun 2016 mencapai 4.620 kasus," katanya.

Menurut Asrorun, anak menjadi korban dan pelaku kekerasan masih menjadi persoalan serius. Kasus perundungan (bullying), anak menjadi korban terorisme, dan anak korban siber, serta pornografi menjadi cacatan penting. Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

"Data 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Hal ini menduduki peringkat ketiga setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," lanjut dia.

Melihat kompleksitas kasus yang ada, kata Asrorun, pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia ialah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta kejahatan berbasis siber.

Intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak juga masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, tetapi mengalami kendala SDM, pembiayaan, bahkan sarana dan prasarana layanan.

"Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif. Maka, memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik merupakan keharusaan, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan," paparnya.

Lebih jauh, KPAI juga menilai respons publik terhadap isu anak saat semakin baik, tetapi belum sepenuhnya senapas dengan semangat perlindungan anak. Banyak viral kasus-kasus anak, kata Asrorun, di-share ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum.

Karena itu, KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, bullying, karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku.

"Maraknya kasus bully di satuan pendidikan perlu langkah prefentif antisipatif dan rehabilitatif. KPAI meminta Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi perundungan dan satuan pendidikan."

Apalagi, pemerintah memiliki janji yang terutang untuk penerbitan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Perundungan di Satuan Pendidikan.

"Leading sector-nya adalah Kemendikbud, dan hingga kini belum selesai. Keberulangan terjadinya perundungan, secara langsung atau tidak langsung, diakibatkan lambannya Kemendikbud menyelesaikan aturan ini," cetusnya.

Selain catatan itu, KPAI juga melihat pelaku kekerasan yang masih usia anak harus memperoleh penanganan khusus, dengan menggunakan pendekatan pemulihan, atau restoratif.

"Jangan sampai langkah yang diambil mengedepankan pendekatan punitif yang justru mematikan masa depan anak, menghilangkan hak dasarnya, serta semakin mendorong anak untuk terus melakukan tindakan yang salah tanpa upaya pemulihan. Kebijakan yang ditempuh tidak boleh emosional, seperti memecat atau mencabut KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan sejenisnya," ujarnya.

KPAI meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.

KPAI juga meminta semua pihak untuk membangun budaya ramah anak sejak usia dini. Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah prefentif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapan pun dan dimana pun kekerasan dapat terjadi. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya