Menristekdikti: Mahasiswa Pelaku Bully Bisa Dikeluarkan dari Kampus

Antara
18/7/2017 20:03
Menristekdikti: Mahasiswa Pelaku Bully Bisa Dikeluarkan dari Kampus
(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan mahasiswa yang menjadi pelaku perundungan atau bullying bisa dikeluarkan dari kampus.

"Kalau memang terjadi pelanggaran akademik maka ada sanksi akademik, kalau ada unsur pidana maka diserahkan ke kepolisian. Sanksi terberat, kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia menjelaskan tindakan perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. Nasir menjelaskan pihaknya sudah meminta rektor Universitas Gunadarma untuk melakukan investigasi.

"Kami harap, ini jangan terjadi lagi. Perguruan tinggi adalah institusi pendidikan yang paling tinggi."

Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu menjelaskan jika mahasiswa melakukan tindakan perundungan, berarti mereka belum dewasa secara akademik dan diri ada sisi premanisme.

Sementara Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Intan Ahmad, menyesalkan kejadian tersebut.

"Peristiwa itu sangat menyedihkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi terjadi terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus pula yang bisa berdampak tidak baik secara fisik maupun mental. Ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Intan.

Intan menjelaskan mahasiswa yang melakukan perundungan harus diproses supaya dapat memberikan efek jera.

Kasus perundungan kembali terjadi di Universitas Gunadarma. Dalam video yang viral tersebut, mahasiswa kebutuhan khusus di-bully mahasiswa lainnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya