Kemensos Tangani Radikalisme pada Anak melalui RPSA

Intan Fauzi
04/7/2017 18:25
Kemensos Tangani Radikalisme pada Anak melalui RPSA
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memegang peranan dalam memulihkan psikologi anak-anak yang terpapar paham radikalisme. Mereka biasanya ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) selama masa rehabilitasi.

"Di sana itu yang utama, yang berkaitan dengan anak-anak sebetulnya karena sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa memang anak yang menjadi korban termasuk terorisme segala macam, perlindungannya mereka diberikan psikososial," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Marjuki, kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (4/7).

Marjuki menyampaikan, RPSA memang difokuskan pada anak-anak sesuai yang diamanatkan UU Perlindungan Anak kepada Kemensos. Namun, tidak menutup keemungkinan Kemensos pun memberikan rehabilitasi pada orangtua si anak.

Marjuki mencontohkan, misal pada kasus deportasi WNI dari Turki pada April 2017, RPSA yang dimiliki Kemensos juga memberikan rehabilitasi pada orangtua si anak, termasuk memastikan mereka bisa kembali mandiri saat kembali ke daerah asal.

"Kalau ada orangtuanya, kita dorong. Misal pulang ke sini kondisi enggak punya usaha, keterampilan, bahkan rumah, itu kita kaitkan dengan pemda (pemerintah daerah)-nya atau sumber lainnya," jelas dia.

Ia melanjutkan, lama proses rehabilitasi yang diberikan oleh Kemensos selama 3 bulan. Dalam 3 bulan itu, korban dibimbing oleh psikolog.

"Di sana ada pendamping-pendamping atau psikolog yang memang berupaya psikososialnya dulu yang disembuhkan. Itu selama tiga bulan pertama. Selain itu juga namanya rumah perlindungan, ya dilindungi, dibimbing, permakanannya disiapkan," terang Marjuki.

Kendati demikian, 3 bulan bukan waktu yang pasti seseorang dapat sembuh dari paham radikalisme. Marjuki mengatakan, assessment ulang akan dilakukan sebelum mereka dikirimkan ke daerah asal.

"Psikososialnya tiga bulan, tapi nanti dilakukan assessment, misal ternyata ini perlu medis, kita rujuk ke Kementerian Kesehatan. Dalam kondisi itu memang misalnya harus ditangani dokter dulu baru psikosisalnya di sini. Bisa saja lebih dari tiga bulan sesuai assessment," paparnya. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya