Perpres 5 Hari Sekolah Agar Lebih Fokus Pada Substansi Penguatan Karakter

Intan Fauzi/MTVN
22/6/2017 15:04
Perpres 5 Hari Sekolah Agar Lebih Fokus Pada Substansi Penguatan Karakter
(Dok. MI)

PERATURAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah kini sudah masuk pembahasan oleh Kemendikbud dan Kementerian Agama untuk dijadikan bahan rujukan penerbitan peraturan presiden. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin meminta Perpres fokus pada program penguatan karakter, bukan jumlah hari sekolahnya.

"Kalau bisa perpres itu bukan tentang lima hari sekolah tapi tentang penguatan pendidikan karakter," kata Kamaruddin, Kamis (22/6).

Kamaruddin mengungkapkan, aturan lima hari sekolah bakal memberatkan madrasah formal. Sebab, madrasah formal mengikuti kurikulum nasional dan ditambah dengan aturan 10 jam per minggu untuk mata pelajaran Agama.

"Kalau lima hari saja mereka akan masuk pukul 07.00 sampai pukul 18.00, pasti akan sangat kelelahan, tidak efektif," ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, Kemenag bakal terus mengupayakan supaya madrasah formal tetap berlangsung enam hari. Namun sementara ini belum ada solusi dari Kemendikbud untuk masalah tersebut. "Kita masih akan terus diskusikan," ujar Kamaruddin.

Sesuai rencana, pada awal Juli, Kemendikbud akan serahkan draft perpres untuk 5 Hari Sekolah ke Setneg. "Saat ini Kemendikbud masih menampung masukan-masukan dari Kementerian Agama maupun elemen masyarakat," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menegah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, Kamis (22/6).

Hamid menargetkan, pembahasan di level Kemendikbud, Kemenag, dan lembaga pendidikan keagamaan selesai setelah Lebaran usai sehingga berikutnya draf tersebut dibahas di Istana. Hamid belum dapat memastikan kapan Perpres diterbitkan.

"Kalau dari Kemdikbud minggu pertama Juli sudah bisa diselesaikan. Selanjutnya tergantung proses koordinasi pembahasan di Sekretariat Negara," ujarnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya menargetkan Perpres sudah bisa keluar sebelum Tahun Ajaran Baru 2017-2018 dimulai.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya