Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA delapan pertanyaan yang harus bisa dijawab pemerintah sebelum benar-benar meluncurkan kebijakan sekolah full day.
Terlebih persoalan pendidikan jangan hanya dilihat secara parsial saja, karena ada 55 juta anak didik di Indonesia yang bakal terkena kebijakan ini.
"Harus diakui bahwa masalah pendidikan ini menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan secara singkat. Butuh pemikiran mendalam dan juga melibatkan banyak stake holder agar tercapai sesuatu yang mendekati ideal," ujar anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah di Jakarta, Rabu (21/6).
Sebelumnya Mendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017 lalu. Isinya adalah proses belajar selama delapan jam setiap hari. Sedangkan anak didik menjalani pendidikan di sekolah selama lima hari. Hal yang cukup menyita perhatian adalah adanya kegiatan penguatan karakter.
Wakil Ketua Komisi X ini menilai peraturan Mendikbud belum mencakup keinginan kebanyakan pihak. Itu sebabnya ia menyodorkan delapan pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah agar peraturan presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan, bisa benar-benar mengakomodasi kepentingan pendidikan.
Ferdiansyah menyebutkan delapan pertanyaan yang patut dijawab itu adalah terkait dengan definisi karakter, ruang lingkup, klasifikasi, maksud dan tujuan, indikator, bentuk/metode penyampaian, metode monitoring dan evaluasi, dan terakhir metode penyelesaian/penyembuhan.
"Itu sebabnya perlu menampung pemikiran-pemikiran banyak pihak terkait persoalan ini," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Ia pun menyebutkan tak mungkin full day school dilaksanakan pada tahun ajaran 2017, karena isi Permendikbud masih sangat umum, tak ada rincian yang harus dilakukan. "Itu sebabnya dalam perpres nanti hal ini jangan sampai terulang," imbuhnya.
Ferdiansyah pun mengingatkan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 butir b UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.'
"Jangan lupakan bahwa masih ada daerah-daerah yang belum mengenyam pendidikan setara. Ini harus mendapatkan perhatian serius," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved