Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus mengkaji opsi-opsi untuk mencegah terjadinya defisit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Opsi yang paling memungkinkan adalah bauran kebijakan dengan pemerintah daerah melalui pembayaran secara gotong royong.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menginstruksikan supaya pemerintah daerah ikut berkontribusi demi keberlangsungan program JKN. Pemda dapat membayaran selisih iuran yang ada dengan memanfaatkan alokasi dana kesehatan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selama ini iuran yang dibayarkan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) belum dapat menutup pengeluaran.
"Berkaitan dengan hasil rapat, saya meminta untuk dikaji opsi-opsi agar bagaimana defisit BPJS dengan sistem gotong royong, bukan hanya memaksimalkan kepatuhan iuran dari peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) tapi juga melibatkan peran pemda yang ada di 34 provinsi. Mereka mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% kemudian bisa dipergunakan untuk pelayanan BPJS di daerah," tutur Puan seusai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas lebih lanjut pengendalian defisit keuangan Dana Jaminan Sosial program JKN- Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/6).
Hadir pula Menteri Kesehatan Nila Fadila Djuwita Moelek, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Wamenkeu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang APBN, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana kesehatan sebesar 10 persen dari ABPD termasuk pelenggaraan JKN. Selain itu, tahun depan pemerintah tidak lagi memberikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan untuk menutup defisit. Sehingga apabila fiskal daerah tidak cukup untuk menutup selisih iuran, maka pemerintah pusat akan memberikan dana transfer ke daerah.
"Dana transfer ke daerah akan diberikan apabila ada hutang pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyampaikan sejak awal penerapan program JKN, antara iuran dari peserta dengan dana yang dikeluarkan tidak sesuai aktuarianya. Dari segi iuran, sudah minus. Fahmi mencontohkan, iuran peserta mandiri kelas tiga, seharusnya Rp 53.000, namun pemerintah menetapkan Rp 25.500, artinya ada selisih. Untuk tahun ini diperkirakan defisit sekitar Rp 3,6 triliun.
Lantas untuk menutupnya, sejumlah opsi-opsi tengah dikaji pemerintah. Dia menjelaskan opsi awal adalah penggunaan silva atau sisa uang pembangunan di daerah. "Setelah kita bahas tidak mungkin opsi ini karena angka silva naik- turun dan tidak pasti," ungkapnya.
Opsi, kedua adalah kemungkinan menutup defisit BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan potensi dana dari pajak rokok yang masuk. Diperkirakan secara nasional yakni 10 persen dari total cukai masuk, ada potensi pajak rokok Rp14 Triliun.
"Kalau digunakan 50% sudah bisa menutup (defisit) tapi sejauh ini belum ada celah hukum yang bisa digunakan," imbuhnya.
Terakhir, tutur Fahri, opsi yang paling memungkinkan adalah baruan kebijakan, pemda berkontribusi untuk membayar selisih iuran sehingga sesuai dengan aktuaria. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved