Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, mengatakan bahwa pemenuhan jam kerja selama 40 jam atau 37,5 jam ditambah 2,5 jam untuk istirahat, per pekan dilaksanakan keseluruhannya pada satuan pendidikan untuk melaksanakan 5 M.
Adapun 5 M, kata dia, meliputi merencanakan, melaksanakan pengajaran atau tatap muka, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan. Apabila terjadi kekurangan guru, pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Guru tidak perlu lagi meninggalkan sekolah untuk memenuhi beban kerja tatap muka. Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan intrakurikuler, kookurikuler, ataupun ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi," ujar Pranata, sapaan akrab Sumarna.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Beban Kerja Guru, mulai tahun ajaran baru 2017/2018 yang akan berlangsung semester pertama tahun ini, guru tidak diperkenankan lagi mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban tatap muka 24 jam. Menurut dia, guru cukup melaksanakan intrakurikuler, kookuriikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah.
Karena itu, lanjut dia, kekhawatiran sebagian pihak yang mengatakan terbitnya PP 19/2017 akan merugikan guru sangat tidak beralasan. Justru PP 19/2017 ini guru dikembalikan ke tugas pokoknya yaitu melaksanakan 5 M seluruhnya di sekolah. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved