Lagi, Perwakilan DPR Absen Uji Materi UU Perlindungan Anak

Antara
13/6/2017 13:19
Lagi, Perwakilan DPR Absen Uji Materi UU Perlindungan Anak
(MI/Ramdani)

PERWAKILAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari DPR tidak hadir, ada surat pemberitahuan bertanggal 31 Mei ditandatangani oleh Pimpinan Badan Keahlian DPR," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa (13/6). Arief mengatakan bahwa dalam surat tersebut dijelaskan jadwal sidang uji materi bertepatan dengan kegiatan rapat internal di DPR yang tidak bisa ditinggalkan.

Agenda sidang untuk perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak pemerintah. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua guru bernama Dasrul dan Novianti, yang merasa mengalami ketidakpastian hukum akibat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Para Pemohon merasa ketentuan tersebut menjadikan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak dan menimbulkan kasus kriminalisasi terhadap guru.

Pemohon menilai tindakan guru yang bermaksud untuk memberikan hukuman kepada siswanya dalam rangka menegakkan kedisiplinan dianggap orang tua dan masyarakat sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia sehingga sering kali guru tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap profesinya.

Menurut para pemohon seharusnya guru dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen tidak dikriminalisasi dan dipidanakan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya