YLKI Tantang KPI Larang Iklan Rokok di Bulan Ramadan

Damar Iradat/MTVN
16/5/2017 08:28
YLKI Tantang KPI Larang Iklan Rokok di Bulan Ramadan
()

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan larangan iklan rokok selama bulan Ramadan. Hal ini juga terkait dengan momen Hari Tanpa Tembakau sedunia.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadai, mengatakan, di akhir Mei nanti, terdapat dua momen penting. Pertama puasa Ramadan, yang diperkirakan akan dimulai pada 27 Mei, dan kedua, adalah Hari Tanpa Tembakau Se Dunia (HTTS), yang rutin diperingati pada 31 Mei.

"Relevansi terhadap dua momen ini, YLKI mendesak KPI untuk mengeluarkan larangan iklan rokok di televisi selama Ramadan," kata Tulus lewat siaran pers, Selasa (16/5).

Ada beberapa alasan YLKI mendesak KPI untuk melarang iklan rokok. Pertama, kata Tulus, saat ini di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor rokok sudah dilarang total, di semua lini media. Sebagai contoh, di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Di Amerika Serikat, iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau terbesar di dunia, seperti China, India, Brasil, Bangladesh, Jepang iklan rokok telah dilarang. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi.

Kemudian, regulasi penayangan iklan rokok mulai pukul 21.30-05.00 disebut malah akan berdampak pada anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat jam-jam santap sahur. "Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu," tegas Tulus.

YLKI mencatat, industri rokok juga melakukan iklan terselubung pada jam-jam prime time, misalnya menjelang buka puasa, dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk. Hal ini, kata Tulus jelas bentuk pengelabuhan pada publik.

Selain itu, Tulus mengingatkan, mengiklankan iklan rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi juga sebuah tindakan yang tidak etis. Pasalnya, merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci.

YLKI meminta para ustadz yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung. Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dalam memasarkan produknya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya