Siti: Tidak Ada Kriminalisasi, Penahanan Didin bukan karena Cacing

Putri Rosmalia Octaviyani
12/5/2017 20:42
Siti: Tidak Ada Kriminalisasi, Penahanan Didin bukan karena Cacing
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENAHANAN Didin, 48, pedagang asongan yang ramai diberitakan akibat menangkap cacing sonari di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur dianggap sudah tepat. Hal ITU karena selama berkegiatan mencari cacing, Didin terbukti melakukan berbagai pelanggaran terkait lingkungan di area TNGGP yang dilindungi.

“Tindakan hukum yang dilakukan terhadap saudara Didin bukan semata pengambilan cacing melainkan perusakan kawasan hutan TN Gede Pangrango. Tindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan pihak TN terhadap maraknya kegiatan ilegal di TN," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, saat dihubungi, Jumat (12/5).

Siti mengatakan, dalam kegiatannya mencari cacing, Didin telah berkali-kali diketahui melakukan beberapa perusakan lingkungan. Seperti menebang pohon, membakar untuk pengapian, hingga membuat pondokan. Ia pun sudah berkali-kali diperingatkan oleh aparat taman nasional setempat. Namun, tidak juga ada penghentian kegiatan.

“Apabila tidak dilakukan tindakan, akan marak kegiatan ilegal di taman nasional tersebut. Jadi tindakan hukum yang dilakukan bukan terkait cacing saja, melainkan lebih kepada memasuki dan merusak kawasan konservasi secara ilegal,” ujar Siti Nurbaya.

Siti menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh UPT Gakkum KLHK. Proses hukum masih dan akan terus berjalan. Siti menegaskan tidak benar ada tindakan atau upaya kriminalisasi atas kasus yang menimpa Didin tersebut.

“Tidak benar terjadi kriminalisasi terhadap orang yang membutuhkan cacing untuk obat karena cacing tersebut ternyata diperjualbelikan. Harga cacingnya sekitar Rp40.000 per ekor. Kalau per kilogram jadi jutaan atau puluhan juta. Jumlah yang didapatkan seringkali banyak, mereka bisanya bekerja perkelompok,” tutur Siti.

Seperti diketahui, sejak 24 Maret lalu, Didin telah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya