YLKI: Ganjil-Genap Mudik tidak Layak Diterapkan

Antara
25/4/2017 16:30
YLKI: Ganjil-Genap Mudik tidak Layak Diterapkan
(MI/Panca Syurkani)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sistem ganjil-genap kendaraan di jalan tol untuk mengendalikan kepadatan arus mudik pada Idul Fitri 1438 Hijriah atau Lebaran 2017 tidak layak diterapkan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan aturan tersebut hanya akan memindahkan kemacetan baru di jalan nontol. "Bahkan bisa lebih parah kemacetannya," kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

Tulus menilai yang lebih darurat diatur adalah pemudik dengan sepeda motor, bukan kendaraan roda empat. Pasalnya pemudik sepeda motor lebih berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas dalam berkendara.

Selain itu, ia mengungkapkan kebanyakan pemudik hanya mengejar momentum waktu solat Ied di kampung halaman saat melakukan mudik Lebaran. "Kalau dibatasi dengan ganjil-genap bisa menimbulkan persoalan sosial baru," katanya.

Tulus menyarankan pemerintah menyediakan akses angkutan umum massal agar pemudik menggunakan angkutan umum bukannya kendaraan pribadi. "Juga memperbaiki angkutan umum di daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan wacana sistem ganjil genap kendaraan roda empat di jalan tol untuk mengendalikan kepadatan arus mudik pada momentum Lebaran 2017 akan diputuskan Mei mendatang.

Luhut mengatakan pemerintah saat ini telah mengkaji penerapan sistem tersebut. "Lagi dipikirkan. Nanti Mei, pertengahan atau mulai (bulan) puasa (sudah bisa diputuskan)," katanya.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, sistem ganjil genap pada arus mudik akan mendisiplinkan pemudik dalam merencanakan perjalanan mudiknya. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan seperti kejadian di pintu tol Brebes Exit seperti tahun 2016.

"Ada seperti Brexit kemarin, makanya ini kita kaji betul-betul. Meski belum diputuskan, pada umumnya dalam rapat tadi menyarankan perlu kita gunakan (sistem) itu," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya