Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia. Namun, partisipasi konsumen masih terbilang minim. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tercatat hanya 39,14, jauh lebih rendah dari IKK Eropa yang sebesar 51,31.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menyatakan IKK yang masih rendah tersebut mengartikan bahwa konsumen Indonesia masih dalam tahap paham akan hak dan kewajibannya. Namun, belum bisa melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.
Misalnya, mayoritas konsumen masih enggan menuntut hak atas produk yang dibeli dan dikonsumsinya bila terjadi pelanggaran. Pemerintah pun mencatat pengaduan dari konsumen masih minim hingga ke tingkat daerah.
"Mereka enggan melapor karena merasa barang itu memang harganya murah, jadi berpikir ya sudahlah. Alasan lainnya, ribet. sehingga mereka tidak mau melapor. IKK yang rendah inilah yang menunjukan masyarakat masih dalam tingkat paham (akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen), belum dalam tahap melaksanakan," papar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma, Rabu (19/4).
Menurut Syahrul, pihaknya bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan pemerintah daerah sudah melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi itu agar masyarakat mau melek terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Dia melihat sebagian besar pengaduan dari masyarakat berupa kadaluarsa makanan dan minuman, serta produk-produk yang tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena itu, Kemendag meminta bantuan BPOM dan Ditjen Bea Cukai untuk ikut mengawasi peredaran barang, makanan, dan minuman di Indonesia.
''Tidak bisa dihitung seberapa banyak produk tidak ber-SNI yang beredar. Ada saja pasti, namanya juga pengusaha. Makanya, kita akan terus awasi bersama dengan BPOM dan Bea Cukai," tukasnya.
Bila ada perusahaan yang memproduksi dan mengimpor barang-barang tidak ber-SNI, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi terberatnya, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Di samping itu, Syahrul mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pihaknya akan menggandeng berbagai kementerian/lembaga (K/L), LSM, dan universitas di setiap kegiatan sosialisasi.
"Kita mendorong masyarakat mengerti haknya lewat edukasi. Kita kerja sama dengan universitas juga dalam rangka melakukan edukasi dan mengadakan diskusi terkait hak dan kewajiban konsumen," imbuhnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved