Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR perceraian pasangan selebritas Boiyen dan Rully Anggi Akbar yang baru menjalani pernikahan selama dua bulan kembali memicu perhatian publik. Selain alasan perbedaan karakter yang disebut sulit diubah, isu ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai kemungkinan pembatalan pernikahan dalam waktu singkat.
Dalam sistem hukum Indonesia, pernikahan tidak hanya dapat berakhir melalui perceraian, tetapi juga melalui mekanisme pembatalan perkawinan atau annulment. Konsep ini berbeda secara mendasar dengan perceraian. Jika perceraian mengakhiri hubungan yang sah, maka pembatalan pernikahan justru menyatakan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal.
Dasar hukum pembatalan pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan tersebut, pernikahan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sah, baik secara administratif maupun substantif. Misalnya, adanya pemalsuan identitas, pernikahan yang dilakukan di bawah paksaan, atau salah satu pihak masih terikat hubungan pernikahan lain.
Selain itu, pembatalan hanya dapat diputuskan melalui pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri tergantung pada agama pasangan. Proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa keputusan hukum yang sah.
Menariknya, hukum Indonesia juga mengenal batas waktu dalam pengajuan pembatalan. Dalam beberapa kondisi tertentu, permohonan pembatalan dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak pernikahan berlangsung, terutama jika berkaitan dengan unsur paksaan atau kekeliruan. Jika dalam periode tersebut pasangan tetap menjalani kehidupan rumah tangga, maka hak untuk mengajukan pembatalan bisa gugur.
Hal ini memiliki kemiripan dengan praktik di Amerika Serikat yang juga mengenal marriage annulment dengan batas waktu tertentu, meski aturan tiap negara bagian berbeda. Namun, secara prinsip, annulment di berbagai negara sama-sama menitikberatkan pada cacat hukum dalam pernikahan sejak awal.
Kasus yang dialami Boiyen dan Rully sendiri tampaknya lebih mengarah pada perceraian biasa, mengingat alasan yang disampaikan berkaitan dengan perbedaan sifat dan dinamika rumah tangga, bukan cacat hukum dalam pernikahan. Dalam konteks hukum, alasan seperti ketidakcocokan umumnya tidak cukup kuat untuk mengajukan pembatalan.
Fenomena ini menunjukkan durasi pernikahan yang singkat tidak otomatis membuka peluang untuk pembatalan. Faktor penentu tetap berada pada terpenuhi atau tidaknya syarat sah pernikahan sejak awal. Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara perceraian dan pembatalan pernikahan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi kasus serupa. (Z-2)
Sumber:
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved