Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ARTIS Nirina Zubir akhirnya bisa bernapas lega setelah tiga tahun berjuang melawan mafia tanah, dalam sengketa lahan yang yang dirampas Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin.
Perempuan berusia 43 tahun ini harus berurusan dengan hukum demi memperjuangkan hak keluarganya dari mafia tanah. Kini, perjuangan tersebut hampir berakhir dan berbuah manis.
Kabar baik tersebut dibagikan pada publik melalui akun Instagram pribadi. Dalam unggahan tersebut, ia tampak tersenyum sambil menunjukkan beberapa sertifikat.
Baca juga : Dapatkan Kembali Hak Tanahnya, Nirina Zubir Apresiasi ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah
“Hari ini Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah,” ujar perempuan yang akrab disapa Na tersebut, seperti dilansir dari akun @nirinazubir_ , Jumat (16/2).
Diketahui sengketa ini melibatkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Setelah bergelut dengan beragam masalah dan mengaku sempat drustrasi, kini ia bisa memegang semua sertifikat tanah tersebut.
“Sempat frustasi karena Nirina sampe ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampai tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalani sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti,” ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023
Dikatakan masih ada beberapa sertifikat lagi sejumlah 8-9 sertifikat yang sedang diurus dan perlu waktu untuk menunggu. Empat sertifikat tersebut diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat.
“Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai,” ujar Nirina.
Kasus Nirina tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada 13 November 2021, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir. Ia pun bersyukur akhirnya bisa terselesaikan.
Baca juga : Akademisi Curigai Hilangnya Lahan Milik Wihara
“Bersyukur sekali hari ini hal yang kami perjuangkan datang juga! Na bersyukur karena semua perjuangannya bisa berbuah manis. Hasil usaha dan kerja kerasnya selama beberapa waktu belakangan ini juga berhasil membuat ia senang dan kembali tenang. Senang dan tenangnya hati ini,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, kejadian di luar dugaan yang dialami Nirina Zubir ini membuat ia dan keluarganya mengalami kerugian hingga belasan miliar. Kejadian tersebut menimpa almarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Semula, sang ibunda mengira surat-surat tanahnya hilang. Cut Indria Martini pun mempercayai asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Riri Khasmita untuk mengurusi surat-surat tersebut. Namun, Riri Khasmita malah menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Baca juga : DPR Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Tanah 2.500 Hektare di Riau
Di 2017 saat ibunda Nirina Zubir masih hidup, ia meminta tolong kepada Riri Khasmita. Namun, dua tahun tak kunjung usai, ternyata Cut Indria Martini justru ditipu oleh sang ART. Total ada enam surat tanah yang dialihkan oleh Riri Khasmita. Dari enam surat itu, dua di antaranya yang merupakan aset tanah kosong sudah dijual oleh Riri Khasmita dan dibangun oleh orang yang membelinya. (Z-3)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved