Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH skandal pemerasan mengguncang masyarakat Korea Selatan (Korsel) dan penggemar hiburan Korsel setelah terkuak bahwa 'A,' wanita berusia dua puluhan yang dituduh memeras dan mengeksploitasi 50 juta KRW dari mendiang Lee Sun-kyun, ternyata terlibat dalam praktik serupa dengan pria lain.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kukmin Ilbo pada Kamis (28/12), 'A' diketahui menipu beberapa pria yang ditemuinya melalui aplikasi kencan. Setelah berinteraksi dengan para pria tersebut, dia menggunakan berbagai dalih untuk meminta uang, seperti mengklaim "Saya hamil dan memerlukan dana untuk aborsi" atau "Saya butuh bantuan keuangan untuk pengobatan medis demi keselamatan anak kita."
Baca juga: Kematian Lee Sun-Kyun Gemparkan Publik, Ini Cara Bantu Urungkan Niat Bunuh Diri
Tidak hanya itu, 'A' juga menggunakan ancaman untuk memaksa beberapa individu memberikan uang, dengan pernyataan, "Anda adalah ayah dari anak ini, dan Anda harus memberikan dukungan anak. Jika Anda tidak memberikan uang, saya akan mengungkapkan informasi ini secara publik." Beberapa pria yang terjebak dalam permainannya pun mengirim uang dengan alasan dukungan anak. Laporan menunjukkan bahwa setidaknya lima pria menjadi korban skema ini, dengan jumlah uang yang bervariasi dari beberapa juta KRW hingga puluhan juta KRW.
Ironisnya, salah satu pria yang meragukan kebenaran klaim 'A' akhirnya melakukan tes paternitas, yang membuktikan bahwa dia bukan ayah dari anak yang diklaim oleh wanita tersebut. Para korban saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan hukum terhadap 'A' atas tuduhan penipuan.
Baca juga: Surat Terakhir Lee Sun Kyun untuk Jeon Hye Jin Terungkap, Bagaimana Isinya?
Pada Rabu (27/12), sumber-sumber hukum mengungkapkan bahwa Unit Investigasi Metropolitan dari Badan Kepolisian Incheon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 'A,' wanita berusia 28 tahun, atas tuduhan ekstorsi dan pemerasan.
Sehari sebelumnya, 'A,' yang sebelumnya sudah menjadi subjek surat perintah penangkapan, gagal muncul pada sidang pengadilan yang dijadwalkan di Pengadilan Distrik Incheon, tanpa memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya.
Lebih jauh, terungkap bahwa 'A' adalah individu yang bertanggung jawab atas pengungkapan kehidupan pribadi mendiang Lee Sun-kyun dan telah memaksa serta mengancamnya untuk mengungkapkan hubungannya dengan manajer hiburan, Kim. Skandal ini semakin mendalam, menggugah perhatian masyarakat terhadap praktik pemerasan dan penipuan yang semakin merajalela dalam dunia maya.
(Z-9)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri merawat psikis anggota. Hal ini menyusul banyaknya anggota yang mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
Bripda NRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma, bunuh diri pada Senin (15/7) sore. Pengawasan melekat harus diperkuat.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus dugaan bunuh diri Bripda NRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Psikolog Dicky Sugianto dari HatiPlong menyoroti masalah serius yang sering diabaikan terkait kesehatan mental pria.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved