Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH skandal pemerasan mengguncang masyarakat Korea Selatan (Korsel) dan penggemar hiburan Korsel setelah terkuak bahwa 'A,' wanita berusia dua puluhan yang dituduh memeras dan mengeksploitasi 50 juta KRW dari mendiang Lee Sun-kyun, ternyata terlibat dalam praktik serupa dengan pria lain.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kukmin Ilbo pada Kamis (28/12), 'A' diketahui menipu beberapa pria yang ditemuinya melalui aplikasi kencan. Setelah berinteraksi dengan para pria tersebut, dia menggunakan berbagai dalih untuk meminta uang, seperti mengklaim "Saya hamil dan memerlukan dana untuk aborsi" atau "Saya butuh bantuan keuangan untuk pengobatan medis demi keselamatan anak kita."
Baca juga: Kematian Lee Sun-Kyun Gemparkan Publik, Ini Cara Bantu Urungkan Niat Bunuh Diri
Tidak hanya itu, 'A' juga menggunakan ancaman untuk memaksa beberapa individu memberikan uang, dengan pernyataan, "Anda adalah ayah dari anak ini, dan Anda harus memberikan dukungan anak. Jika Anda tidak memberikan uang, saya akan mengungkapkan informasi ini secara publik." Beberapa pria yang terjebak dalam permainannya pun mengirim uang dengan alasan dukungan anak. Laporan menunjukkan bahwa setidaknya lima pria menjadi korban skema ini, dengan jumlah uang yang bervariasi dari beberapa juta KRW hingga puluhan juta KRW.
Ironisnya, salah satu pria yang meragukan kebenaran klaim 'A' akhirnya melakukan tes paternitas, yang membuktikan bahwa dia bukan ayah dari anak yang diklaim oleh wanita tersebut. Para korban saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan hukum terhadap 'A' atas tuduhan penipuan.
Baca juga: Surat Terakhir Lee Sun Kyun untuk Jeon Hye Jin Terungkap, Bagaimana Isinya?
Pada Rabu (27/12), sumber-sumber hukum mengungkapkan bahwa Unit Investigasi Metropolitan dari Badan Kepolisian Incheon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 'A,' wanita berusia 28 tahun, atas tuduhan ekstorsi dan pemerasan.
Sehari sebelumnya, 'A,' yang sebelumnya sudah menjadi subjek surat perintah penangkapan, gagal muncul pada sidang pengadilan yang dijadwalkan di Pengadilan Distrik Incheon, tanpa memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya.
Lebih jauh, terungkap bahwa 'A' adalah individu yang bertanggung jawab atas pengungkapan kehidupan pribadi mendiang Lee Sun-kyun dan telah memaksa serta mengancamnya untuk mengungkapkan hubungannya dengan manajer hiburan, Kim. Skandal ini semakin mendalam, menggugah perhatian masyarakat terhadap praktik pemerasan dan penipuan yang semakin merajalela dalam dunia maya.
(Z-9)
Polres Metro Jakarta Pusat selidiki kasus dua PRT lompat dari lantai 4 kos di Benhil. Satu korban meninggal dunia, diduga akibat tidak betah dengan majikan.
KPAI ungkap angka bunuh diri anak Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. Pakar IPB Prof Dwi Hastuti tekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah.
Kemenkes minta promosi film bertema sensitif wajib libatkan ahli kejiwaan setelah kontroversi baliho Aku Harus Mati dinilai berisiko memicu peniruan.
Judul film pada sebuah baliho seperti Aku Harus Mati dapat memicu activation of death-related thoughts.
Psikiater dr. Lahargo Kembaren ingatkan bahaya romantisasi kematian dalam film dan konten digital yang bisa memicu perilaku bunuh diri bagi kelompok rentan.
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved