Johnny Depp dan Amber Heard Akhirnya Resmi Bercerai

Antara
17/8/2016 17:30
Johnny Depp dan Amber Heard Akhirnya Resmi Bercerai
(AP/Joel Ryan)

AKTOR Johnny Depp dan aktris Amber Heard resmi menyelesaikan perkara perceraian mereka secara pribadi, kata keduanya dalam pernyataan bersama, Selasa (16/8) waktu setempat, sehari jelang sidang terkait permintaan Heard agar pengadilan memerintahkan Depp menjauhinya.

Perceraian itu mengakhiri pernikahan 15 bulan sesudah Heard, 30, menyatakan mengalami kekerasan rumah tangga. Kabar itu banyak disiarkan di media dalam beberapa pekan belakangan. Namun, Depp, 50, balik menyatakan bahwa ia justru mendapat ancaman keuangan.

"Hubungan kami semula bergairah, tapi kini terganggu meski tetap terikat oleh cinta," kata pernyataan Depp dan Heard. "Tidak ada yang membuat tuduhan perihal masalah keuangan dari kedua pihak. Kami juga tak pernah bermaksud membuat ancaman secara fisik ataupun
emosional. Amber berharap yang terbaik untuk Johnny di masa depan kelak," katanya.

Pernyataan itu mengungkapkan 'Heard akan menyumbangkan harta gono gini ke yayasan donor' tanpa memberi keterangan lebih lanjut. Depp, salah satu aktor Hollywood terkenal berkat perannya di seri film 'Pirates of the Caribbean', menikahi Heard, dikenal melalui film 'Friday Night Lights' pada Februari 2015 setelah beradu peran dalam 'The Rum Diary'.

Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan bahwa Heard membatalkan gugatan seraya mencabut surat laporannya. Heard menuntut agar pengadilan memerintahkan Depp untuk sementara menjauhi dirinya karena kasus kekerasan rumah tangga yang ia hadapi. Gugatan itu dilayangkan beberapa hari setelah aktris tersebut mendaftarkan berkas cerai.

Perempuan itu mengaku di persidangan, Depp kasar dan sering melakukan kekerasan selama keduanya menikah. Sikap itu memuncak pada Mei saat keduanya beradu argumen, dan Depp melemparkan telepon genggam ke wajah Heard, serta merusak beberapa barang di apartemen.

Namun, pengacara Depp dalam naskah pembelaan berdalih bahwa Heard berupaya mengamankan pembagian harta dengan mengajukan gugatan kekerasan. (Rtr/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya