Agus Rahardjo Wajib Berikan Angpau

Cah/H-5
05/7/2016 03:01
Agus Rahardjo Wajib Berikan Angpau
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, 60, telah menyiapkan angpau untuk tiga cucunya.

Namun, ia menegaskan angpau yang wajib dikeluarkan pada perayaan Lebaran itu tidak boleh diberikan kepada penyelenggara negara atau pejabat negara.

"Angpau untuk cucu dan duafa wajib. Angpau untuk pejabat, haram alias gratifikasi," tegas Agus.

Agus yang sudah pulang kampung di Magetan sejak Sabtu (2/7), juga menyimpan kerinduan mengudap kuliner lokal favoritnya.

Makanan yang biasa dicicipinya setiap pulang ke Magetan, Jawa Timur, di antaranya pecel magetan, ayam pangan gandu, dan gulai magetan.

"Makanan khas yang dirindukan setiap mudik ke Magetan ada tiga, yang pertama pecel magetan, ayam pangan gandu, dan gulai magetan," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/7).

Dia juga akan mengisi kegiatan mudik dengan tradisi yang telah lama dijalankan, seperti ziarah ke makam orangtua dan keluarga besar.

Selain itu, mudik kali ini juga akan diisi dengan bersilaturahim dengan sanak keluarga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya