Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTOR Johnny Depp menyebut keputusan juri pengadilan Amerika Serikat (AS) yang memenangkannya dalam sidang pencemaran nama baik melawan mantan istrinya Amber Heard, Kamis (2/6) dini hari WIB, mengembalikan kehidupannya.
Hakim pengadilan AS menyatakan Depp dan Heard sama-sama saling mencemarkan nama baik namun mereka condong memihak kepada bintang Pirates of the Caribbean itu.
Juri, yang beranggotakan tujuh orang itu, memutuskan setelah berembug selama tiga hari, bahwa Heard mencemarkan nama baik Depp lewat kolom opini surat kabar dan mengharuskan aktris itu membayar ganti rugi ebesar US$10 juta dan denda sebesar US$5 juta.
Baca juga: Depp Dinyatakan Menang dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Melawan Heard
Di saat yang sama, juri juga menyebut Depp mencemarkan nama baik Heard dan harus membayar ganti rugi sebesar US$2 juta.
Depp, yang berada di Inggris selama beberapa hari terakhir, tidak hadir di pengadilan saat pembacaan keputusan itu.
Namun, dalam sebuah pernyataan, aktor itu mengaku puas dengan keputusan itu.
"Juri telah mengembalikan hidup saya. Sejak awal, tujuan dari gugatan ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, apa pun hasilnya," ujar Depp.
"Yang terbaik masih akan datang dan babak baru dalam hidup saya telah dimulai," lanjutnya.
Depp menggugat Heard atas kolom opini yang ditulisnya untuk The Washington Post pada Desember 2018 yang mendeskripsikan dirinya sebagai, 'figur publik yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)'.
Heard tidak menyebut nama Depp dalam artikel itu namun Depp menggugatnya karena dianggap menudingnya sebagai pelaku KDRT dan menuntut ganti rugi sebesar US$50 juta.
Heard menuntut balik Depp sebesar US$100 juta dengan klaim dirinya juga menjadi korban pencemaran nama baik setelah kuas ahukum Depp, Adam Waldman, menyebut klaim dirinya menjadi korban KDRT adalah hoaks. (AFP/OL-1)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Nikita Mirzani berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Johnny Depp dan sutradara Tim Burton ungkap deretan aktor papan atas seperti Tom Cruise dan Tom Hank, untuk memperebutkan peran Edward Scissorhands
Menurut Johnny Depp, beberapa tahun belakangan, popularitas instan mudah sekali didapat hanya dengan sesuatu yang viral bukan melalui karya.
AKTOR Johnny Depp, 60, mengumumkan lewat unggahan Instagramnya bahwa ia telah menyelesaikan produksi film terbarunya, Modi. Ini merupakan karya kedua Depp sebagai seorang sutradara.
MESKIPUN terdapat perbedaan usia yang jauh antara Johnny Depp dan Jenna Ortega, rumor tentang dugaan keduanya tengah menjalin hubungan asmara terus beredar.
"Kami memutuskan untuk menghindarkan Lily Rose dari kamera karena kami tidak ingin putri kami tertekan dengan popularitas yang didapatkannya saat kecil. Karena mereka tidak meminta itu."
AMBER Heard kembali tampil di depan publik pascaperseteruan dengan mantan suaminya yakni Johnny Depp setahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved