Pengadilan AS Bebaskan Bill Cosby

Basuki Eka Purnama
01/7/2021 06:59
Pengadilan AS Bebaskan Bill Cosby
Komedian AS Bill Cosby(AFP/DOMINICK REUTER)

KOMEDIAN Amerika Serikat Bill Cosby dibebaskan dari penjara, Rabu (30/6), setelah pengadilan membatalkan vonis bersalah atas tuduhan membius dan melecehkan seorang perempuan, 17 tahun lalu.

Pria berusia 83 tahun itu menunjukkan tanda V dengan jarinya di luar kediamannya di Philadelphia setelah meninggalkan penjara menyusul keputusan Mahkamah Agung Pennsylvania yang menyatakan aktor itu tidak diadili secara adil.

Cosby, yang meruntuhkan tembok rasial dengan memenangkan penghargaan Emmy untuk perannya dalam film I Spy pada 1960-an, divonis pada 2018 karena melecehkan Andrea Constand di kediamannya di Philadelphia pada 2004.

Baca juga: Ambil Bagian dalam Sekte Seks, Mack Divonis Penjara Tiga Tahun

Namun, hakim, dalam keputusan setebal 79 halaman, mengatakan adanya tercapai kesepakatan antara mantan jaksa dan Cosby terkait bukti yang diberikan berarti aktor itu seharusnya tidak divonis penjara.

"Vonis Cosby dibatalkan dan dia dibebaskan dari penjara," tulis hakim.

Cosby meninggalkan SCI Phoenix, penjara yang terletak 56 kilometr dari Philadelphia sebelum pukul 14.30 waktu setempat.

Vonis yang diterima Cosby merupakan yang pertama terkait pelecehan seksual yang dilakukan selebritas dalam gerakan #MeToo.

Para pendukung gerakan #MeToo mengaku marah dan kecewa dengan keputusan hakim.

Cosby menjalani hukuman penjara selama lebih dari dua tahun dalam vonis hukuman antara tiga dan 10 tahun yang diterimanya.

Meski lebih dari 60 perempuan mengaku dilecehkan oleh Cosby, aktor itu hanya diadili terkait aksinya terhadap Constand, karena pengakuan lainnya telah kedaluwarsa.

Cosby, yang membintangi serial televisi The Cosby Show pada 1980-an, bersikeras dirinya melakukan hubungan seksual dengan Constand secara konsensual. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya