Rachel Maryam Resmi Menikah secara Hukum

Basuki Eka Purnama
04/8/2020 10:49
Rachel Maryam Resmi Menikah secara Hukum
Rachel Maryam(ANTARA/Galih Pradipta)

RACHEL Maryam baru saja meresmikan pernikahannya secara hukum dengan Edwin Aprihandono setelah permohonan isbat yang diajukan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Rachel dan Edwin sebenarnya sudah menikah secara siri sejak 16 Desember 2011. Keduanya, kini, memutuskan meresmikan pernikahan secara
hukum lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya kondisi Rachel Maryam yang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.

"Sebelumnya, kami tidak ada urgensi meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun, saat ini, saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel Maryam saat dikonfirmasi,
Senin (3/8).

Baca juga: Rey Mbayang Rilis Single Di Sepertiga Malam

Rachel yang tidak datang menghadiri sidang dan hanya diwakili kuasa hukum mengaku senang dengan dikabulkannya permohonan sidang isbat keduanya.

"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 saksi nikah dan adik aku sebagai wali," ujar Rachel Maryam.

"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," lanjut Rachel soal alasannya tidak menghadiri sidang isbat.

Baik Rachel Maryam dan sang suami pun mengaku sangat bersyukur setelah pernikahan mereka disahkan secara hukum.

"Alhamdulillah, kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami," pungkasnya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya