Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANYI dangdut Ridho Rhoma, Jumat (12/7) siang, akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti menjalani masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Morgan Oey: Belajar Jadi Kreator Konten
Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah Salat Jumat.
Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pelantun lagu Menunggu itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobil Ridho. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved