Endah N Rhesa RUU Permusikan Batasi Musisi Berekspresi

Suryani Wandari Putri Pertiwi
08/2/2019 00:45
Endah N Rhesa RUU Permusikan Batasi Musisi Berekspresi
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DI tengah pro dan kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini tengah dibahas di DPR-RI, Endah N Rhesa, menyatakan menolak RUU tersebut. Alasannnya, sebagian besar atau sekitar 92% pasal yang tertuang dalam RUU tersebut bermasalah.

Duo musikus beranggotakan Endah Widiastuti (vokalis dan gitaris) dan Rhesa Aditya (bassist) itu bahkan menyebut, dari total 54 pasal, 50 pasal di antaranya cacat. "Kami sudah baca. Pasal-pasal dalam RUU itu banyak yang cacat," kata Rhesa di Jakarta, Rabu (6/2).
Itulah antara lain yang melatarbelakangi pasangan suami istri tersebut bergabung dengan kubu yang menolak RUU Permusikan atau Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Endah menyoroti salah satu pasal yang menjadi polemik di kalangan musisi, yakni pasal 5. Pasal tersebut berisi beberapa larangan bagi musisi, yakni membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, dan membuat musik provokatif.

"Pasal itu lebih merujuk pada pembatasan, dan bukan pada kebebasan berekspresi. Bahkan, bahasannya akan jadi pasal karet yang dapat memarginalkan setiap orang, bukan cuma musisi," kata Endah.

Menurutnya, pasal itu juga bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Yang paling parah, tambahnya, RUU Permusikan dirancang berdasarkan naskah akademik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tidak kredibel sebab sumbernya berbasis pada blogspot. "Banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari akarnya saja sudah bermasalah," katanya.

Ia menyarankan perancang RUU tersebut agar mengkaji ulang rancangannya apakah memang diperlukan atau sudah terpenuhi oleh UU yang sudah ada, seperti UU Pemajuan Kebudayaan dan lainnya.

Hambat album
Di tengah polemik RUU Permusikan, Endah N Rhesa tengah menyiapkan album kelima. Namun, proses rilis album yang dirancang terdiri atas sembilan lagu itu terhambat akibat polemik RUU Permusikan yang isinya dinilai mengkahawatirkan.

Padahal, progres album tersebut telah mencapai 90%. "Harusnya (album dirilis) akhir Februari ini. Namun, sepertinya harus ditahan sampai Mei mendatang," kata Rhesa.

Jika kehadiran UU Permusikan tidak dihentikan, tambah Endah, musisi bahkan industri musik Tanah Air akan terkena dampak negatifnya.

Meskipun musik mereka tidak ada kaitannya dengan kekerasan, pornografi, dan hal lain yang dilarang dalam RUU Permusikan, Endah dan Rhesa mempunyai ketakutan tersendiri. Dalam proses musik yang melibatkan banyak pihak, pelaku musik bisa saja terjerat pidana hal yang bukan karena kesalahannya.

Sebelumnya, mereka juga telah merilis lagu For a Minute yang mengisahkan fase terendah dalam hidup dan mencoba membangkitkan kepercayaan diri. Lagu itu dirilis dengan video klip yang dibuat secara mandiri menggunakan kamera ponsel.

"Konsepnya, saya berada di ruangan yang hanya diterangi korek api dan merekamnya dengan kamera ponsel. Lagu itu menggambarkan kecemasan, ketakutan, dan kegelapan, kemudian menemukan jalan keluar," tutur Endah. (H-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya