Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Harus Tingkatkan Anggaran untuk Sektor Olahraga

RIFALDI PUTRA IRIANTO
02/12/2020 05:40
Pemerintah Harus Tingkatkan Anggaran untuk Sektor Olahraga
BAHAS LAPORAN KEUANGAN KEMENPORA: Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali (tengah) didampingi Seskemenpora Gatot S Dewa Broto (kiri)(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

PENGAMAT olahraga Djoko Pekik Irianto mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk sektor olahraga masih minim. Bahkan sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia.

Vietnam, kata Djoko, bersedia menganggarkan 3% untuk bidang olahraga dari APBN mereka. Adapun Malaysia hingga 4,9%. Tiongkok, yang bersama Indonesia ada di Asia, hingga 5%.

“Memang selama ini anggaran keolahragaan itu memang kurang. Kita berharap anggaran untuk olahraga bisa meningkat dan mengikat. Artinya, meningkat itu jumlahnya dari persentase di APBN karena sekarang ini kalau kita hitung normal, APBN untuk olahraga itu baru di angka 0,065%,” ujar Djoko kepada Media Indonesia, kemarin.

Djoko mengatakan, untuk menunjang prestasi olahraga di tingkat internasional memang dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Misalnya saja pada 2011 dalam hitungannya, saat Indonesia menjadi juara umum di SEA Games, dana untuk atlet per tahun mencapai Rp2 miliar. Bila dipersiapkan untuk ajang elite
seperti Olimpiade, jumlah itu akan lebih tinggi lagi.

Karena itu, Djoko yang memang menjadi bagian dari tim yang terlibat dalam revisi UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) mengusulkan adanya angka pasti di APBN untuk anggaran keolahragaan nasional sebesar 2%. Bila merujuk ke APBN 2021 yang berjumlah Rp2.500 triliun, Kemenpora akan mendapatkan setidaknya Rp53 triliun. “Jumlah itu tentu berkali-kali lipat besarnya dengan angka yang selama ini masuk ke Kemenpora untuk anggaran
keolahragaan,” tutur Djoko.

Lebih lanjut, menurutnya, bila hal tersebut memang masih berat bagi pemerintah, ada alternatif lain yang dapat dilakukan, yakni melalui CSR perusahaan. Meski begitu, diakui dirinya bahwa saat itu hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena terbelenggu aturan regulasi terkait CSR yang hanya membolehkan
penggunaan anggaran untuk bina lingkungan dan belum untuk olahraga.

Mekanisme yang selama ini dilakukan hanya dapat melalui skema sponsorship. Namun, harus diakui jumlah tersebut sesungguhnya tidak besar bila dibandingkan dengan CSR.

“Kalau 2% itu sulit terpenuhi, tentu bargaining-nya kita perbaiki UU CSR tersebut. Anggaran itu bukan satu-satunya masalah, juga merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang prestasi olahraga nasional,” tutur Djoko. “Salah satu kunci agar hal tersebut dapat terwujud ialah dengan adanya political will yang kuat dari pemerintah,” tutupnya.


Keterlibatan BUMN


Guna mendukung keberlangsungan cabang olahraga serta pembangunan dan peningkatan prestasi nasional, perlu adanya sebuah regulasi dalam UU SKN yang mengatur tentang keterlibatan BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) yang mengutarakannya di hadapan Komisi X DPR saat rapat dengar pendapat bersama induk cabang olahraga di Jakarta, yang membahas revisi UU SKN pada akhir bulan lalu.

Sekretaris Jende ral Perpani Nyak Amir menyebutkan hal itu penting dilakukan mengingat Induk cabang tidak bisa terus-menerus bergantung hanya pada bantuan pemerintah.

“Perlu adanya regulasi yang mengatur keterlibatan BUMN, BUMD, dan pihak swasta secara tegas dalam memfasilitasi pembinaan prestasi sebagai landasan bagi setiap cabang olahraga agar mempunyai daya dukung pendanaan yang pasti,” ujar Amir.

Diharapkan oleh Amir, untuk menghindari ketimpangan dalam bantuan tersebut, perlu juga ditentukan dalam regulasi tersebut minimal satu nama BUMN yang harus melakukan bantuan pada satu cabang tertentu.

“Harus juga ada penegasan yang ditentukan oleh pemerintah, misalnya BUMN A memegang satu cabang. Tentunya hal itu akan lebih menjamin keberlangsungan cabangcabang tersebut,” sebutnya.

“Karena kalau tidak ada penugasan atau tidak ditentukan pemerintah, ditakutkan BUMN hanya memilih cabang populer dan akan terjadi kecemburuan antara satu cabang dan cabang lainnya,” imbuhnya.

Terkait keterlibatan BUMN, BUMD, dan pihak swasta, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti mengaku sangat setuju. Menurutnya, sudah seharusnya seluruh masyarakat ikut berpartisipasi mendukung keberlangsungan olahraga nasional. “Sangat setuju, saya rasa tanggung jawab olahraga bukan hanya pada pemerintah, juga seluruh masyarakat Indonesia,” kata Chandra.

Ia pun berharap nantinya usulan tersebut dapat dibahas lebih dalam oleh DPR untuk memungkinkan dimasukkan ke revisi UU SKN. “Terkait revisi UU SKN memang itu kan sudah masuk prolegnas, jadi ya saya berharap usulan para induk organisasi cabang olahraga terkait hal itu dapat direalisasikan,” tukasnya.
(Dro/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
  • Refocusing Anggaran Berlaku untuk Semua K/L

    08/1/2024 21:03

    Refocusing dilakukan dengan mengalihkan anggaran yang kegiatannya dapat ditunda dan digunakan untuk penanganan pagebluk oleh masing-masing instansi.

  • Ingin Tetap Fokus Saat Beraktivitas? Ini 3 Tipnya

    29/3/2023 22:19

    Untuk menghindari melakukan satu tugas yang memakan waktu secara berurutan, pertimbangkan memulai aktivitas atau tugas dengan yang termudah.

  • Alat Uji Kognitif Batique Bisa Tingkatkan Konsentrasi Anak

    18/12/2022 22:05

    ALAT uji kognitif anak berbasis gim pertama di Indonesia yang telah melewati tahapan validasi oleh Unit Psikometrika Universitas Gadjah Mada (UGM), Batique,

  • E-PAPER MI Beban Menggayuti Meratus

    09/6/2021 05:15

    PEGUNUNGAN Meratus merupakan kawasan yang membelah Provinsi Kalimantan Selatan lalu membentang hingga ke perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

  • Menagih Hak Asasi atas Air Bersih

    30/3/2021 01:00

    KETIKA berbicara soal hak atas air bersih, sebagian masyarakat di Jakarta masih belum bisa mendapatkannya. Pasalnya, warga miskin masih harus membeli air bersih dengan harga yang mahal.

  • Penyerapan Produk UMKM Harus Diprioritaskan

    18/1/2021 04:15

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ronald Walla menuturkan penyerapan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh pemerintah dan BUMN harusnya menjadi prioritas utama saat ini.