Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENETAPAN tarif atas dan tarif bawah taksi daring akan diatur pemerintah pusat. Semula, penetapan tarif atas dan bawah tersebut akan diatur oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan berdasarkan usulan daerah setelah melalui sejumlah pertimbangan, kajian dan analisa.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan hal peralihan ini dilakukan agar besaran tarif yang berlaku di daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama.
"Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama," kata Elly, Sabtu (1/4).
Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online, mulai diberlakukan 1 April 2017.
Dalam hal ini, lanjut Elly, pemerintah pusat diminta memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut. Bersama dengan poin kuota, pengenaan pajak dan penggunaan nama pada STNK diberikan masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.
"Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 (sebelas) revisi PM 32/2017 yang terkait dengan angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jumat (31/3).
Selanjutnya Menhub Budi menjelaskan, bahwa materi PM 26 Tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi. Hasilnya selain sudah sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 (empat) poin di antaranya yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, masa transisi diberikan waktu 2 (dua) bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Hal ini dengan pertimbangan bahwa penyediaan akses Digital Dashboard memerlukan proses sinkronisasi TI (Teknologi Informasi) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved