135 Koperasi Dapat Redistribusi Lahan

Andhika Prasetyo
01/4/2017 12:49
135 Koperasi Dapat Redistribusi Lahan
(I wayan Dipta (tengah)---ANTARA/Muhammad Iqbal)

PROGRAM izin pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat atau redistribusi lahan sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi akan diberikan kepada koperasi. Rencananya 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima redistribusi lahan seluas 167 ribu hektare (ha) pada 2017.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) I Wayan Dipta mengungkapkan langkah tersebut sangat sesuai dengan program pemerataan ekonomi yang menjadi fokus pemerintah saat ini.

Wayan menjelaskan, di Indonesia setidaknya terdapat 12,7 juta ha hutan sosial. Dari jumlah tersebut, 4,1 juta ha dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi.

Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wayan menyebutkan, pada 2016, sudah direalisasikan redistribusi lahan untuk perkebunan seluas 342 ribu ha di 13 provinsi yakni Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat dan Sumatra Selatan.

"Lahan tersebut merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memeroleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat," tuturnya.

Wayan menambahkan, koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus terlebih dulu mengajukan permohonan ke dinas di daerah. Koperasi tersebut dipastikan juga sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). “Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh KLHK. Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif,” kata Wayan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya