Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan catatan khusus pasca berakhirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak, Jumat (31/3/2017), pukul 24.00. Catatan itu disampaikan lewat tulisan tangan dalam buku tulis dengan kop Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan tercantum pula tanggal 1/04/2017.
Berikut isi tulisan Sri Mulyani yang diunggah dalam akun Facebooknya:
Tanggal 31 Maret 2017 baru saja kita lewati. Hari terakhir program tax amnesty telah kita tutup. Saya sangat menghargai para wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang.
Kami akan teruskan upaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia, dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten.
Amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia dan perbaikan sistem informasi dan data base.
Dengan reformasi kita berikhtiar untuk membangun institusi pajak yang kuat, akuntabel, kredibel, penuh integritas, dan akuntabel.
Dengan deklarasi harta dan uang tebusan dan repatriasi dari amnesti pajak, kita manfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar makin maju dan makin mandiri. Infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa, di kota, di perbatasan Indonesia. Pajak adalah sumber daya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang terus mendukung kami dalam menjalankan tugas mengumpulkan pajak dan mengelola keuangan negara secara hati-hati dan akuntabel.
Terima kasih untuk seluruh jajaran pajak yang terus menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi dan menjaga integritas hingga larut malam. Anda luar biasa..!!
Sri Mulyani Indrawati
Menkeu mengatakan tulisan ini dibuat beberapa menit setelah tax amnesty berakhir. "Tulisan ini saya buat pada dini hari 1 April 2017, beberapa menit setelah masa tax amnesty selesai," tutur Sri Mulyani.
Berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam data statistik tax amnesty hingga Jumat (31/3/2017) pukul 24.00, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.
Terkait dana repatriasi, Sri Mulyani menaksir dana repatriasi hasil program pengampunan pajak senilai Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia.
"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi, namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam (31/3).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dari keseluruhan komitmen repatriasi sudah ada dana yang masuk ke Tanah Air, namun ada pula yang belum.
DJP mencatat realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekira Rp121 triliun.
Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.
"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," katanya, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat. "Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar undang-undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucapnya.
Untuk merespons hal itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank yang menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved