Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MASIH belum tuntasnya pelaksanaan komitmen repatriasi oleh para wajib pajak dalam program tax amnesty mendorong perlu adanya solusi agar tidak terkena sanksi pascaamnesti. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh DJP ialah mengubah status komitmen repatriasi menjadi deklarasi luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengakui sejak periode pertama repatriasi ada beberapa kendala yang membuat wajib pajak terkendala melakukan repatriasi.
"Berdasarkan data dari Rp141 triliun komitmen repatriasi, yang masuk ke bank gateway baru sekitar Rp112 triliun hingga periode kedua. Masih terdapat dana sekitar Rp29 triliun yang belum terealisasikan," jelas Hestu di Jakarta, Rabu (29/3)
Menurut Hestu para wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi punya kesempatan melakukan perbaikan dari harta komitmen repatriasinya dengan dialihkan kepada deklarasi luar negeri. Dengan begitu para wajib pajak tidak akan terkena sanksi dari dana yang tidak masuk tersebut pascaamnesti.
Karena itu ia mengimbau para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang kedua dan ketiga dengan mendeklarasikan harta mereka di luar negeri di dalamnya. Namun bila wajib pajak mendeklarasikan harta di luar negerinya maka dirinya harus menambah biaya uang tebusannya.
Ia optimistis pemerintah di masa mendatang akan tetap berupaya memulangkan dana yang ada di luar negeri meski tidak lagi menggunakan instrumen tax amnesty. "Para wajib pajak untuk memulangkan uangnya tentu akan melihat kondisi ekonomi Indonesia, jika memang menguntungkan, dana tersebut pasti akan masuk," cetusnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved