Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEMINGGU menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pantauan dari segi jumlah wajib pajak dan kesiapan kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk menambah kapasitasnya.
''Pertama lihat amnesti pajak tinggal seminggu. Kami pantau pelaksanaan kesiapan dari kantor pajak dalam menjalankan itu, bagaimana sisi wajib pajak dan kantor Diraktorat Jenderal Pajak untuk menambah kapasitasnya. Tadi cukup banyak lebih dari 1.000 wajib pajak yang hadir,'' ujarnya seusai pelantikan pejabat eselon III di Kementerian Keuangan, Senin (27/3).
Kepada seluruh penyidik pajak dalam tugas mendapatkan penerimaan pajak, harus tetap sesuai dengan aturan internal, entah dari sisi etika, entah dari sisi SOP prosedur, dan harus dilakukan di dalam kantor. Mengoleksi pajak adalah tugas konstitusi, ada aturan undang-undangnya. Para aparat yang ditugaskan memungut pajak bukan untuk dirinya sendiri tapi atas nama negara.
''Tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya sehingga wajib pajak memiliki kepercayaan terhadap tugas dan fungsi yang kami lakukan, juga menghormati karena kami memiliki data. Sehingga tidak ada wajib pajak yang merasa bahwa dia dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya semena-mena atau dalam hal ini tidak memiliki dasar yang jelas,'' tegas Sri.
Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pasca amnesti pajak akan ada prosedur pemeriksaan bila ada data baru atas WP yang belum terlaporkan.
''Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini kalau kita tidak ada data kita akan keluarkan surat pemeriksaan, itu yang pertama. Kedua, pemeriksaan WP yang kita undang ke kantor, nanti setelah memberikan penjelasan, kita izin ke WP untuk ambil data. Lalu pemeriksa dilarang berhubungan atau merangkap pekerjaannya bertemu di luar kantor. Jadi nanti di kantor pajak ada CCTV, rekaman, ada film, ada yang awasi juga,'' ungkap Ken.
Wajib pajak pun dilarang untuk menghalang-halangi pemeriksaan atas temuan data yang diperoleh pihak intelejen kantor Ditjen Pajak. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved