Aturan Angkutan Berbasis Daring Segera Diberlakukan

Indriyani Astuti
27/3/2017 20:50
Aturan Angkutan Berbasis Daring Segera Diberlakukan
(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Perhubungan segera memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Aturan tersebut nantinya akan memuat tarif angkutan berbasis daring. Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mendukung langkah tersebut.

''Menhub akan mengeluarkan revisi Peraturan Menhub Nomor 32/2016. Di situ ada kaitan dengan masalah ICT (teknologi informasi dan komunikasi). Dirujuknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan sesuai aturan yang ada. Karena di Kominfo ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),'' tutur Rudiantara seusai menghadiri peluncuran program SmartGen di Jakarta, Senin (27/3).

Dia pun menyampaikan berkaitan dengan hal itu, UU ITE nantinya saling terkait dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ''Karena kedua undang-undang itu kedudukannya sama, jadi bukan dalam konteks memerintahkan melainkan merujuk,'' tambah Rudiantara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya