KKP Beri Asuransi Khusus Seluruh Nelayan di Indonesia

Antara
21/3/2017 09:19
KKP Beri Asuransi Khusus Seluruh Nelayan di Indonesia
(Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan memberikan asuransi khusus kepada seluruh nelayan di Indonesia sebagai realisasi dari perlindungan terhadap masyarakat nelayan dalam menjalankan profesinya baik di laut maupun di darat.

Penegasan itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di hadapan masyarakat nelayan di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/3). Menurut Susi hal itu dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang. "Sekarang nelayan bisa mendaftar dengan sistem online menjadi peserta asuransi," katanya.

Susi juga menjelaskan nelayan yang sudah menjadi peserta asuransi ini tidak dipungut biaya karena pemerintah sudah menjamin melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Besaran asuransi nelayan yang diterima saat mengalami kecelakaan baik di laut maupun di darat, kata Susi, bervariasi seperti meninggal dunia di laut mendapatkan santunan mencapai Rp200 juta.

Begitu juga dengan kecelakaan di darat hingga meninggal bagi nelayan mendapat santunan sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, sementara biaya pengobatan bagi nelayan yang sakit mendapatkan santunan Rp20 juta. "Asuransi ini bukan BPJS, tapi asuransi khusus nelayan," ujar Susi pula.

Asuransi nelayan yang ditanggung pemerintah ini, Menteri Susi, untuk melindungi para nelayan dalam mencari nafkah bagi keluarga, bahkan Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi program asuransi nelayan dari KKP ini. "Kami berharap agar semua nelayan di Indonesia bisa terdaftar dalam asuransi ini, karena tidak memberatkan," katanya.

Namun menurut Susi, asuransi nelayan ini tidak bisa diberikan kepada nelayan nakal yang suka merusak terumbu karang dengan cara melakukan pengeboman dalam mencari ikan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya