Google Janji Segera Selesaikan Kewajiban Pajaknya

Antara
18/3/2017 13:25
Google Janji Segera Selesaikan Kewajiban Pajaknya
()

PERUSAHAAN teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) Google menyatakan akan menyelesaikan kewajiban pajak tahun 2015 dalam waktu dekat.

Komitmen tersebut dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Jakarta. Dia mengatakan pembayaran kewajiban pajak 2015 oleh Google di Indonesia kemungkinan terjadi pada Maret atau April. "Khusus Google Maret selesai, langsung pembayaran. Kalau tidak ya April lah," ucap dia.

Haniv menyebut pihak Google sudah menyepakati kepastian pembayaran pajak, dan DJP juga akan meminta untuk penyelesaian kewajiban pajak Google untuk 2016 "Mengenai jumlah itu rahasia, yang penting dia (Google) bayar, dan jumlahnya tidak kecil," ucap dia.

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT) sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya