Kemenkop UKM dan KLHK Bersinergi Berdayakan Pengelolaan Bank Sampah

Micom
15/3/2017 22:59
Kemenkop UKM dan KLHK Bersinergi Berdayakan Pengelolaan Bank Sampah
(Ist)

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun Sinergi Program Pengelolaan Bank Sampah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Yuana Sutyowati Barnas, dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, Rabu (15/3), di Palembang, Sumatra Selatan, bersamaan dengan acara Rakornas Pengelolaan Sampah. Hadir juga pada acara tersebut Wali Kota Malang, pihak perbankan, dan unsur-unsur terkait lainnya.

Sinergi program dua kementerian tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) Nomor: PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor: 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Makassar pada Maret 2016 lalu yang pada saat itu disaksikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) berbasis lingkungan hidup.

Program pengelolaan Bank Sampah oleh kedua kementerian ini antara lain memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan. Kedua kementerian ini memilikki peran yang saling menunjang bersinergi, Ditjen PSLB3 KLHK melakukan pemberdayaan kepada Bank Sampah untuk menjadi koperasi atau UKM.

Selain itu, pemberdayaan yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin, dan lainnya.

Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK ialah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengoordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Yuana, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah.
"Kewajiban berikutnya ialah mengembangkan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha dan mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah. Ditunjang penyediaan data program pendampingan dan IUMK dan monitoring evaluasi pelaksanaan teknis kerja sama.

"Ditjen PSLB3 KLHK dan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha bersinergi dalam penyusunan program aksi secara terpadu tersebut meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), advokasi usaha, pendampingan, dan kemitraan, serta sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah," ujar Yuana.

Ia menambahkan, kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah. Kedua belah pihak juga akan mengembangkan program percontohan (pilot project) usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengelolaan Bank Sampah.

"Tentunya dengan pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika di kelola dengan baik masih mempunyai nilai manfaat. Bahkan bukan seperti sampah, tetapi timbunan uang yang bisa dikelola dan dimanfaatkan," pungkasnya. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya